Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Hana Mardhiyah

Universitas Airlangga

Menelisik Arah Kenaikan PPN di Tengah Pandemi

Diperbarui: 24 Mei 2022   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID-19 sudah dua tahun terjadi di Indonesia, terhitung sejak pertama kali ditemukannya pasien yang terinfeksi virus corona pada Maret 2020. Pandemi yang terjadi tidak hanya merugikan sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia. 

Menurunnya berbagai aktivitas masyarakat akibat pandemi COVID-19 membuat sektor perekonomian semakin lemah. Menanggapi hal ini, diperlukan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah dalam mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi yang terjadi.

Di sisi lain, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara. Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan berwacana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif yang saat ini berlaku, yaitu 10 persen menjadi 15 persen pada tahun 2022. Wacana kenaikan PPN ini merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan guna meningkatkan penermaan negara pada tahun 2022.

Pada 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai diberlakukan, dimana sebelumnya adalah 10%. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Meskipun demikian, kenaikan PPN masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%. Akan tetapi, tidak semua masyarakat merespon positif kenaikan tarif PPN ini. Kenaikan tarif PPN ini secara otomatis akan menuai pro dan kontra, diantaranya berimbas kepada meningkatnya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia . Hal ini akan menyebabkan aktivitas konsumsi masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan tarif PPN juga dapat mendorong masyarakat membeli produk luar negri, sehingga produktivitas menurun.

Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan negara menjadi aspek penting dalam perekonomian negara. Dalam hal ini, kenaikan tarif PPN dapat menambah penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami defisit selama pandemi. Kenaikan PPN ini merupakan momentum dalam memulihkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi serta memperkuat fondasi pajak dalam perekonomian negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline