Mohon tunggu...
Salsabila Hana Mardhiyah
Salsabila Hana Mardhiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Money

Menelisik Arah Kenaikan PPN di Tengah Pandemi

24 Mei 2022   10:47 Diperbarui: 24 Mei 2022   13:35 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID-19 sudah dua tahun terjadi di Indonesia, terhitung sejak pertama kali ditemukannya pasien yang terinfeksi virus corona pada Maret 2020. Pandemi yang terjadi tidak hanya merugikan sektor kesehatan, tetapi juga berdampak pada sektor perekonomian di Indonesia. 

Menurunnya berbagai aktivitas masyarakat akibat pandemi COVID-19 membuat sektor perekonomian semakin lemah. Menanggapi hal ini, diperlukan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah dalam mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi yang terjadi.

Di sisi lain, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara. Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan berwacana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif yang saat ini berlaku, yaitu 10 persen menjadi 15 persen pada tahun 2022. Wacana kenaikan PPN ini merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan guna meningkatkan penermaan negara pada tahun 2022.

Pada 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai diberlakukan, dimana sebelumnya adalah 10%. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Meskipun demikian, kenaikan PPN masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15%. Akan tetapi, tidak semua masyarakat merespon positif kenaikan tarif PPN ini. Kenaikan tarif PPN ini secara otomatis akan menuai pro dan kontra, diantaranya berimbas kepada meningkatnya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia . Hal ini akan menyebabkan aktivitas konsumsi masyarakat berkurang. Selain itu, kenaikan tarif PPN juga dapat mendorong masyarakat membeli produk luar negri, sehingga produktivitas menurun.

Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan negara menjadi aspek penting dalam perekonomian negara. Dalam hal ini, kenaikan tarif PPN dapat menambah penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami defisit selama pandemi. Kenaikan PPN ini merupakan momentum dalam memulihkan perekonomian di Indonesia pasca pandemi serta memperkuat fondasi pajak dalam perekonomian negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun