Lihat ke Halaman Asli

4 Alasan Buruh Menolak Penurunan PTKP

Diperbarui: 24 Juli 2017   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras rencana menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Selama ini PTKP yang berlaku adalah 4,5 juta per bulan. Dengan kata lain, pekerja yang upahnya di bawah 4.5 juta tidak terkena pajak.

Ketika kemudian Menteri Keuangan menurunkan PTKP menjadi sesuai dengan Upah Minimum Provinsi, maka hal ini akan lebih parah dari sebelumnya. Sebab sebelum naik menjadi 4.5 juta, sebelumnya nilai PTKP adalah 3 juta.

Contohnya, UMP Jawa Tengah tahun 2017 ini sebesar 1.3 juta. Dengan demikian, pekerja yang upahnya sebesar 1.35 juta sudah terkena pajak.

Kebijakan ini seperti rentenir. Dimana pemerintah memajaki rakyat kecil. 

Oleh karena itu, KSPI tegas menolak kebijakan ini. Adapun alasan penolakannya adalah sebagai berikut:

Pertama, daya beli buruh masih rendah. Jika PTKP diturunkan, maka daya beli akan semakin memburuk.

Upah buruh yang masih rendah, akan ada  pengeluaran lebih besar yang harus dibayar.

Hal itu akan membebani masyarakat.

Indikato menurunnya daya beli, salah satunya adalah penjualan motor turun 7 persen, dan penjualan mobil turun 5.7 persen. Rumah murah yang targetnya 1 juta rumah tidak tercapai. Ibu rumah tangga paling merasakan dampaknya, ketika hampir semua kebutuhan naik.

Apa yang dilakukan pemerintah ini mirip dengan VOC, yang menarik upeti dari rakyat.

Kedua, kebijakan ini terkesan akal-akaan. Dulu ketika membuat kebijakan UU Tax Amnesty, dalihnya adalah untuk menarik repatriasi dan deklarasi. Setelah tahun pertama dibebaskan, mustinya tahun keduaharus membayar pajaknya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline