Lihat ke Halaman Asli

Saeful Ihsan

Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

ASN Libur, Buruh Lembur

Diperbarui: 23 April 2023   02:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: alinea.id | antara foto

Kegusaran datang dari seorang kawan, ia buruh di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, sewaktu pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran mulai tanggal 19 hingga 25 april 2023.

Bersamaan dengan terbitnya pengumuman itu, muncul pula pertanyaan dari kawan buruh tadi, "Pengumuman libur sudah keluar, kenapa internal memo dari perusahaan belum juga terbit?"

Kegusaran itu semakin menjadi-jadi tatkala kawan tadi didesak oleh kenyataan bahwa kali ini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tak lagi diberlakukan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Juga kenyataan bahwa dirinya sudah menjelang keempat kalinya tidak mudik.

Ia kemudian mulai mencari dukungan ke teman-teman yang lain, untuk memberanikan diri mempertanyakan ke atasan, bahwa perusahaan harus segera memperjelas hari libur karyawan. Soalnya kali ini libur yang ditetapkan pemerintah lebih panjang dari tiga tahun belakangan berturut-turut.

Belum lagi sempat mempertanyakan ke atasan, kawan buruh tadi segera tahu kalau libur dan cuti bersama lebaran itu khusus bagi ASN/PNS, bukan untuk karyawan.

"Lantas, bagaimana dengan kita yang karyawan swasta ini?"

Seorang kawan lainnya memperlihatkan sebuah postingan di akun instagram milik Kemnaker. Bahwa perusahaan dapat mempekerjakan karyawan di hari libur resmi apabila jenis pekerjaan itu mesti dilakukan terus-menerus. Seperti perusahaan tempat bekerja kawan kita ini. Dan siapa yang masuk kerja di hari itu, akan diberikan upah lembur.

Tetapi bagi kawan buruh kita ini, cari tambahan duit dari kerja lembur tidak begitu prioritas. Ia lebih menginginkan bisa berlebaran dengan orang tua di kampung halaman, yang sudah tiga tahun belakangan tertunda.

Lagipula, cuti bersama bagi karyawan swasta sifatnya fakultatif, pilihan, disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan. Cuti bersama karyawan swasta diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau melalui kontrak perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan? Adakah kontrak perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang dibangun atas kesepakatan? Kecuali kesepakatan itu bermakna kesediaan dari pihak buruh untuk menyepakati poin-poin dalam kontrak kerja yang sudah dibikin oleh perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline