Lihat ke Halaman Asli

Prosedur Nikah di KUA Paninggaran

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1361767481737786258

CALONMEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHANDENGAN MEMBAWA :

1.

Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007

2.

Kartu Keluarga

3.

Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ( Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 )

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline