Lihat ke Halaman Asli

syarifuddin abdullah

TERVERIFIKASI

Penikmat Seni dan Perjalanan

Mencermati Wacana Revisi UU Terorisme

Diperbarui: 18 Mei 2018   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Dari wacana publik tentang revisi UU Terorisme yang mengemuka pascakerusuhan napiter di Mako Brimob (8-10 Mei 2018), aksi teror Surabaya (14 dan 15 Mei 2018) dan teror Mapolda Riau (16 Mei 2018), saya mencatat beberapa bangunan logika yang berjalan sendiri-sendiri.

Argumen pendukung revisi

Pertama, revisi diperlukan agar aparat keamanan memiliki payung hukum dalam melakukan semacam tindakan pre-emtive.

Menurut Kapolri, dalam proses menuju aksi teror, para pelaku melewati lima tahapan. Diharapkan, dengan revisi UU Terorisme, aparat memiliki ruang gerak untuk melakukan penindakan pada tiap tahapan tersebut.

UU Nomor 15 tentang Terorisme yang ada saat ini, hanya memungkinkan penindakan ketika rencana aksi teror sudah memasuki tahapan terakhir, yakni tahapan menjelang eksekusi.

Kedua, negara-negara lain, seperti Amerika, Prancis, juga Malaysia dan Singapura sudah memiliki UU antiteror (atau sejenisnya) yang jauh lebih strict, dan relatif terkesan tidak lagi memperhitungkan pertimbangan HAM.

Argumen pihak lain

Saya menyebutnya pihak lain karena sebenarnya mereka tidak menolak revisi, hanya mempersoalkan beberapa point, khususnya terkait defenisi terorisme, yang berargumen antara lain:

Pertama, defenisi terorisme harus jelas agar UU hasil revisi itu nantinya tidak gampang disalahgunakan. Tujuannya, mencegah kriminal biasa diperlakukan sebagai kejahatan terorisme.

Kedua, persoalan pelik terkait defenisi terorisme adalah prasa tentang motif politik, motif ekonomi, dan potensi ancaman terhadap negara, yang diminta oleh beberapa fraksi di DPR.

Argumen ini dibantah oleh pendukung revisi dengan argumen tandingan: jika unsur motif (ekonomi, politik, dan ancaman negara) dimasukkan dalam defenisi dan kriteria aksi teror, justru akan kembali mengekang ruang gerak aparat dalam melakukan penindakan. Sebab motif ekonomi, politik, dan ancaman negara sangat debatable; proses pembuktiannya tidak gampang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline