Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Aturan Tentang Rumah Makan Ketika Puasa, Mula Pemicu Pro dan Kontra

Diperbarui: 25 Mei 2018   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : faktualnews.co

Warung buka pada siang hari ketika puasa, memunculkan pro dan kotra. Tapi sekarang sudah dicuekin. Sudah tidak ada lagi himbauan maupun surat edaran ditujukan kepada rumah - rumah makan dari Pemerintah Daerah agar tutup maupun mengunakan tabir saat buka di siang hari. Jaga tidak ada jumpa pers khusus dari para pejabat tetang hal ini sebelum puasa. 

Seperti di daerah saya, kabupaten Bangka Pemda setempat tidak mengeluarkan himbauan maupun mengeluarkan aturan khusus saat memasuki bulan puasa Ramadhan 1439 H. Bisa saja tidak dikeluarkannya himbauan tersebut, para pengusaha rumah makan sudah menyadari khususnya  rumah makan yang menghidangkan makanan tidak halal tetap buka siang hari namun menutup rumah makannya dengan tabir (kain lebar ) agar tidak terbuka (vulgar ) di lihat warga yang sedang berpuasa.

Warung makan yang buka saat siang hari itu di Sungailiat, sebagian besar dikelolah warga non muslim. Mereka memasang tabir di depan rumah makannya merupakan bentuk menghormati warga yang sedang berpuasa. Terdapat juga rumah makan halal, yang dikelola warga muslim demikian pula tidak vulgar membuka warung dengan menutupnya dengan menggunakan tabir.

Terdapat pula warung makan yang tutup siang dan malam hari selama bulan Ramdhan di Sungailiat, khususnya warung makan milik warga Minang yang terkenal dengan warung Padang. Ini dilakukan warga Minang  setiap Ramadhan, Warung dibuka setelah Idul Fitri. Namun masih ada rumah makan Padang yang buka saat puasa, tapi tidak banyak. 

Membuka warung ketika siang hari di bulan puasa tidak perlu ada larangan karena itu sumber penghasilan para pedagang. Menutup rumah makan ketika puasa berarti menutup kran rezeki pemilik rumah makan. Rumah makan silakan buka, yang berpuasa jalan terus. Saya rasa, rumah makan buka ketika puasa tidak akan mempengaruhi ibadah mereka yang sedang berpuasa. Tidak adanya aturan secara spesifik mengatur warung ketika puasa pada Ramadhan 439 H, berdampak positif sehingga tidak memunculkan pro dan kotra.

Ibadah puasa tidak ada pengaruhnya dengan rumah makan buka pada siang hari. Jadi selama ini adanya larangan rumah makan buka pada siang hari saat bulan Ramadhan yang biasa dikeluarkan dalam bentuk surat edaran di tingkat Kabupaten dan Kota yang ditandatangani Bupati maupun Walikota, inilah yang memicu terjadinya benturan antara pro dan kotra di masyarakat. Bahkan ada ormas yang suiping terhadap rumah makan yang buka siang hari saat puasa. 

Sudah tidak adanya himbauan secara khusus dari Pemda ketika Ramadhan, dan diserahkan sepenuh kesadaran itu kepada pengusaha rumah makan saya rasa lebih terasa kondusif. Pengusaha yang tetap buka rumah makan pada siang hari dengan kesadaran sendiri menutup warungnya dengan tabir. Sedangkan yang lainnya tidak buka ketika puasa juga tidak ada paksaan.

Pro dan kotra rumah makan buka ketika puasa tidak perlu ada. Serahkan saja dengan waktu yang bergulir, Ramadhan berjalan apa adanya. Ramadhan tenang, ummat Islam semakin meningkatkan ibadah Ramadhan. Jadi tak perlu ada aturan tentang rumah makan ketika puasa, serahkan saja kesadaran kepada pengusaha rumah makan (produsen ) dan masyarakat (konsumen), sehingga tidak memunculkan pro dan kotra.

Salam dari pulau Bangka

Rustian Al Ansori




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline