Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Palembang Keluarkan Baran Lelang Hasil Tindak Pidana Izin Migas

Diperbarui: 31 Maret 2022   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serah terima dari Kepala Rupbasan Palembang ke pihak Kejaksaan Negeri Palembang selaku pelaksana Lelang/dokpri

Palembang - Rupbasan Kelas I Palembang mengeluarkan Barang Rampasan (Baran) untuk dilelang negara yang dititipkan di Rupbasan Palembang kepada para pemenang lelang, (30/03). Baran yang dikeluarkan adalah sebanyak 2 unit truk.

2 unit truk yang dirampas negara/dokpri

Menurut Hariyanto selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Palembang, 2 unit truk yg dilelang adalah kasus pengangkutan Minyak dan Gas (Migas) tanpa izin usaha. "Menurut putusan pengadilan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Pelakunya tidak ada izin operasi usaha, sehingga negara melakukan tindakan hukum terhadap pelaku ini. Kedua unit kendaraan truk tersebut dirampas oleh negara untuk dilelang."

Renaldy, salah satu pemenang dari menyampaikan kepada Humas Rupbasan Palembang bahwa Ia sangat senang dengan proses pelayanan di Rupbasan. "Kami sangat senang dengan inovasi Pelesiran (Pelayanan Bersih-Bersih Basan Baran) dari pihak Rupbasan Palembang. Kami mendapati barang lelang kami dalam keadaan bersih dan para pegawai membantu dalam proses pengeluaran barang lelang kami."

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline