Lihat ke Halaman Asli

Rullysyah

Penulis

Jokowi Nunggu Apalagi untuk Terbitkan Perppu UU KPK?

Diperbarui: 3 Oktober 2019   04:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin hari ini tanggal 3 Oktober 2019 akan menjadi hari penentuan bagi Indonesia.  Apakah hari ini Presiden Terpilih akan membuktikan dirinya sebagai Presiden RI sesungguhnya  ataukah akan terbukti bahwa dia hanya sekedar Presiden dari partai-partai koalisinya.

Semua orang tahu bahwa masyarakat luas saat ini sedang resah. Gelombang demo para mahasiswa berlangsung terus selama 1 minggu terakhr.  Tuntutan mereka jelas yaitu minta agar UU KPK yang beru dicabut (lewat Perppu)  dan UU lainnya yang kontroversial harus segera dibatalkan.

Jokowi sudah menyatakan ke public bahwa dia mendengarkan semua aspirasi yang sedang berkembang di masyarakat.  Jokowi berjanji akan selalu berkomitmen terhadap demokrastisasi yang ada. Jokowi pun mengatakan sedang mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK.

Pernyataan Jokowi tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 September 2019 lalu sehingga hari sudah tepat 6 hari berlalu. Pertanyaannya kemudian apakah hari ini Jokowi akan mengeluarkan Perppu ataukah masih menunda lagi untuk berapa lama atau malah tidak jadi mengeluarkan Perppu UU KPK?

Mungkin sebagian pembaca akan bertanya pada dirinya sendiri, apakah penulis artikel ini sudah tidak sabat sama sekali untuk hal itu?

Jawabannya tentu tidak. Keluar atau tidaknya Perppu UU KPK tidak berpengaruh pada saya. Kehidupan saya tetap biasa saja meskipun Perppu itu tidak jadi dikeluarkan.  Tapi masalahnya bukan disitu.  Masalahnya adalah : Mau sampai kapan pemerintah membiarkan demo-demo mahasiswa berlangsung terus? Mau sampai kapan masyarakat dibiarkan resah?

SUDAH TIDAK ADA ALASAN LAGI UNTUK MENUNDA PERPPU DITERBITKAN

Sudah sangat banyak Pakar Hukum Tatanegara berbicara. Prof Mahfud MD sudah bicara, Prof Refly Harun sudah bicara, Bvitri, Margaritho dan lain-lainnya juga sudah memberikan pendapat hukumnya.

Tidak ada UU yang melarang Jokowi mengeluarkan Perppu UU KPK. Bahkan Refly Harun sudah memberi tahu prosedurnya yaitu: Sahkan UU KPK yang sudah dibuat DPR tetapi saat itu juga langsung terbitkan Perppu untuk membatalkannya.  Selesai sudah 1 masalah besar bangsa ini.

Di sisi lain kita semua sudah mendengar suara-suara partai-partai penguasa. Elit-elit PDIP bersuara keras menentang akan dikeluarkannya Perppu. Mereka mengatakan itu bukan prosedur yang benar. Dari Nasdem juga mengatakan bila Jokowi mengeluarkan Perppu bisa terancam Impeachment dari DPR.

Suara-suara dari partai penguasa sudah ditepis oleh Mahfud MD. Mahfud mengatakan tidak benar kalau Perppu bisa berujung Impeachment. Begitu juga pakar hukum tata negara lainnya yang sudah meminta Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Apalagi dari kalangan pegiat-pegiat anti korupsi seperti  ICW, Pukat UGM dan lainnya yang konsisten meminta Jokowi mengeluarkan Perppu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline