Lihat ke Halaman Asli

PKRS RSKO

Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Cegah Penularan Covid-19, Kurangi Rapat Secara Tatap Muka

Diperbarui: 20 Juli 2020   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cegah Penularan Covid 19 Dengan mengurangi Rapat (Dok. RSKO Jakarta)

Kondisi lingkungan tempat kerja di daerah berstatus PSBB / PSBB transisi ke New Normal rentan terjadi penularan. Tempat kerja dengan ruang-ruang kerja, ruang pertemuan / rapat  yang merupakan ruang tertutup dapat terjadi interaksi dengan banyak orang amat sangat berisiko.

Lingkungan tempat kerja menjadi berisiko karena ada faktor kebiasaan bahwa rekan kerja adalah saudara yang sering membuat orang lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Kejadian penularan dapat terjadidi  ruang kerja maupun ruang rapat.

Semenjak DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi saat ini, beberapa perkantoran sudah tidak lagi memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan melaksanakan kegiatan bekerja langsung dari kantor atau Work From Office (WFO) .

Sehingga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan risiko penularan yang rendah di masa pandemi ini tidak hanya kesadaran diri sendiri tetapi juga komitmen dari pimpinan tempat kerja.

Untuk itu tempat kerja harus menerapkann pengendalian risiko penularan dengan melakukan penyesuaian kondisi lingkungan kerja dimana pimpinan wajib mendorong dan mencontohkan kepada bawahannya.

Bahkan demi mencegah penyebaran Covid-19, Presiden RI, Joko Widodo pada hari selasa yang dilansir dari warta ekonomi (DI SINI) secara khusus mengundang sejumlah selebritas Tanah Air. Pertemuan diselenggarakan secara tertutup pada Selasa (14/7/2020) siang yang  dibagi ke dalam dua sesi demi menerapkan protokol kesehatan salah satu nya physical distancing.

Kepala Negara dalam pertemuan dengan para selebritas Tanah Air mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat menjalankan protokol kesehatan, contohnya mengenakan masker di luar rumah. Pemerintah pun akan menyusun kebijakan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seraya menggencarkan sosialisasi dan kampanye pencegahan Covid-19.

Bila melihat dari bagaimana Presiden RI sangat concern dengan peningkatan kasus terkonfermasi positif maka kegiatan bekerja dari kantor tentu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana kegiatan perkantoran sebelum terjadi pandemi COVID-19, salah-satunya pertemuan (rapat) secara offline (tatap muka).

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial berskala besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah DKI Jakarta pun menerbitkan Peraturan Gebenur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur bagaimana pertemuan (rapat) pada masa PSBB / PSBB transisi.

Pertemuan (rapat) secara offline dijelaskan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi "Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline