Lihat ke Halaman Asli

Rori Idrus

Pemulung Hikmah

Mencoba Memahami Kenapa Permintaan Karantina Wilayah Dijawab Pemerintah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Diperbarui: 1 April 2020   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: https//m.kompas.com)

Sejak awal terjadinya kasus Covid-19 di Indonesia, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak meluas dan bertambahnya jumlah kasus terinfeksi.

Mulai dari upaya pemberlakuan aturan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, social distancing yang kemudian oleh WHO ditingkatkan menjadi physical distancing.

Tetapi semua upaya tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat, sehingga hari demi hari kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan signifikan.

Beberapa hari belakangan ini keadaan bertambah buruk dengan meluasnya daerah sebaran virus Corona, salah satu penyebabnya karena para perantau dari Jakarta yang merupakan provinsi angka kasus tertinggi berbondong-bondong mudik lebih dini.

Padahal para perantau tersebut tidak dapat memastikan dirinya sudah terinfeksi Covid-19 atau belum sebelum mereka memutuskan pulang kampung.

Melihat kondisi demikian, beberapa hari ini masyarakat melalui berbagai media menyuarakan keinginan supaya pemerintah memberlalukan karantina wilayah atau 'lokcdown', bahkan beberapa kepala daerah sudah lebih dulu menerapkannya atau disebut local lockdown seperti Kota Tegal, Tasikmalaya, Ciamis.

Menyikapi hal tersebut, Senin (30/3/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pembatasan sosial berskala besar itu punya perbedaan dengan karantina wilayah. Seperti apa?

"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Baik Pembatasan Sosial Berskala Besar maupun Karantina Wilayah sama-sama diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Keduanya adalah dua dari empat opsi tindakan untuk mencegah suatu wabah.

Disebutkan di UU tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline