Lihat ke Halaman Asli

Rizky Lombu

Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kabupaten Nias Darurat Lampu Jalan

Diperbarui: 19 Juni 2021   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kabupaten Nias merupakan salah satu daerah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara dan berada di pulau Nias. Pulau nias bisa dijangkau menggunakan transportasi laut yang terletak di Kota Gunungsitoli dan udara terletak di Bandara Binaka. Berdasarkan luas daerah menurut kecamatan di Kabupaten Nias, luas daerah terbesar adalah kecamatan Idanogawo dengan luas 231,61 Km atau sekitar 23,07 persen dari total luas Kabupaten Nias, diikuti kecamatan Bawolato dengan luas sebesar 189,75 km atau sekitar 18,9 persen, kemudian kecamatan Gido dengan luas sebesar 105, 68 km atau sekitar 10,53 persen. Sedangkan luas daerah terkecil adalah kecamatan Somolo-molo dengan luas sebesar 35,39 km atau sekitar 3,52 persen dari total wilayah Kabupaten Nias.

Dengan kawasan wilayah yang bisa dibilang cukup luas, dapat dikatakan Kabupaten Nias wajib memiliki lampu penerang disetiap jalan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 27 Tahun 2018, TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN Pasal 1 Nomor 5, berbunyi : kawasan pemukiman merupakan kawasan yang wajib memiliki alat penerangan jalan. Keselamatan pengendara di jalan raya merupakan tanggung jawab pemerintah yang paling di prioritaskan, apalagi di malam hari yang sangat rawan akan kecelakaan. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai masyarakat Kabupaten Nias, sering merasakan kekhawatiran di sepanjang jalan jika di malam hari. Apalagi jalan raya yang memiliki jalur berlika-liku sering membuat takut para pengendara dalam melewati setiap ruas jalan raya di Kabupaen Nias. 

Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan keluh kesahnya sebagai masyarakat Kabupaten Nias atas pelayanan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya. Mengingat, daerah Kabupaten yang cukup luas dan rawan akan kecelakaan apalagi kendaraan besar seperti Truk keluar masuk di daerah ini haruslah memberikan penerang jalan agar tidak terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat.

Referensi :

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia

https://niaskab.go.id/page/tentang-kabupaten-nias




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline