Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Perlindungan Hukum Naskah Kuno Keraton Yogyakarta berdasarkan UU Hak Cipta dan UU ITE

Diperbarui: 4 Oktober 2019   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang beragam, selain itu Indonesia memiliki 34 provinsi, dimana terdapat provinsi yang istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam hal tersebut  tercantum di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pasal 1 Angka 1 yang menjelaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY merupakan daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dalam Pasal 1 Angka 2 yang menjelaskan mengenai keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Dari keistimewaan tersebut tentu terdapat banyak sejarah kebudayaan pada masa lampau yang ada di Yogyakarta terutama pada Keraton Yogyakarta, seperti contohnya naskah kuno yang berisi tentang ajaran leluhur. Pada masa lampau terjadi sebuah peristiwa yang disebut Geger Sepehi tahun 1812, dimana Keraton Yogyakarta diserang oleh pasukan Inggris.

Singkat cerita pasukan Inggris menjarah Keraton dan mengambil naskah-naskah yang tersimpan untuk dibawa ke Inggris dan mencari keuntungan saat itu, sehingga banyak naskah-naskah tersebut yang hilang dan tersebar di Inggris, Belanda, dan belahan dunia lainnya. Berjalannya waktu, naskah-naskah kuno tersebut setelah lama hilang, akhirnya ditemukan beberapa naskah kuno di British Library, Inggris.

Naskah-naskah kuno yang dimiliki Keraton Yogyakarta yang telah ditemui, akan segera didigitalisasi. Hal ini bertujuan, supaya masyarakat dapat secara mudah mengetahui peninggalan bersejarah. Namun, tentu tak akan semudah itu, sebab pasti banyak kendala.

Digitalisasi berkaitan dengan elektronik atau dunia maya atau internet, dimana makin banyak kejahatan yang kemungkinan terjadi. Seperti Hacking, Political Hacking, penyebaran virus, data forgery, sabotase, dan masih banyak lagi jenis kejahatan lainnya. Kejahatan ini jika terjadi, tentu memiliki tujuan pribadi, atau mungkin saja memang keinginannya ingin merusak dan menghilangkan.

Hal ini terdapat peraturan yang mengatur negara Indonesia untuk melindungi kebudayaan Indonesia, yaitu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Bab V Bagian Kesatu Pasal 38 Ayat (1) yang berisi "Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.", serta pada Ayat (2) berisi "Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Dari peraturan tersebut, sangat jelas bahwa budaya tradisional yaitu budaya Yogyakarta dalam hal naskah yang akan didigitalisasi merupakan hak cipta yang dipegang oleh Negara, yang berarti jika ada yang melanggarnya akan ditindak lanjutkan.

Selain itu karena naskah-naskah kuno tersebut akan didigitalisasi, maka terdapat peraturan yang mengatur yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 25 yang berisi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

Dari pasal tersebut, maka jika dilanggar maka akan ada peraturan yang berlanjut pada Bab VII tentang "Perbuatan yang Dilarang". Dengan demikian naskah-naskah kuno Keraton Yogyakarta yang telah lama hilang, dan beberapa telah ditemukan kembali akan didigitalisasi harus dilindungi  dan dirawat sesuai peraturan yang ada, dengan membuat badan khusus yang bertanggung jawabke Gubernur dan Presiden, supaya tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan dari benda bersejarah tersebut.

Selain itu tak hanya dari segi pemerintahan yang berkewajiban melindunginya dan merawatnya, namun kita sebagai rakyat Indonesia, alangkah baiknya lebih perhatian dan sadar bahwa pentingnya benda bersejarah yang merupakan bagian budaya Indonesia, tanpa melihat kita dari mana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline