Lihat ke Halaman Asli

Rizal Nurdin ✔

Akun Terverifikasi

Beli Barang dengan Harga yang Tidak Logis? Hati-hati untuk Membelinya

Diperbarui: 23 November 2022   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, Sumber Foto : Malang Times

Ditulis Oleh : Rizal Nurdin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Sebuah pertanyaan muncul mengenai apa hukumnya membeli barang curian yang kita tidak ketahui. Beberapa orang ketika membeli barang yang tidak diketahui asal usulnya (curian) dengan harga yang tidak logis pada akhirnya dapat  berurusan dengan hukum akibat membeli barang tersebut.

Sebagai contoh jika dalam hal membeli sebuah handphone yang ternyata barang tersebut merupakan barang hasil pencurian, maka untuk penjual dan pembeli dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan :

"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah ; 

1. barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang tidak diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan

Lalu bagaimana seseorang tersebut mengetahui dapat dijerat dengan pasal tersebut? tentunya dilihat kembali apakah perbuatan seseorang tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Dalam pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan sebagai berikut :

Perbuatan tersebut dalam sub 1 dibagi menjadi dua bagian

a. membeli, menyewa, dan lain sebagainya (tidak dengan suatu maksud untuk hendak mendapat keuntungan) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

b. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan lain sebagainya dengan suatu maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline