Lihat ke Halaman Asli

Hambatan dalam "Public Private Partnership", Adakah Solusi?

Diperbarui: 1 Juni 2019   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Permaslahan suatu daerah rata-rata berkaitan dengan pemenuhan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan dan dapat merangsang perkembangan wilayahnya. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, tentu suatu daerah membutuhkan dana dalam pembiayaan pembangunannya tersebut. 

Mengapa sarana prasarana bisa terfikirkan untuk mencari biaya alternatif sebagai sumber pembiayaannya ? sarana dan prasarana tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dapat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi disuatu daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah pasti akan mencari jalan keluar bagaimana caranya mendapat sumber pembiayaan altefnatif disamping pendapatan daerah yang masih kurang mendukung untuk terlaksananya pembangunan daerah. Salah satu sumber pembiayaan alternatif yaitu Public Private Partnerships (PPP).

PPP dapat diartikan sebagai kesepakatan formal seperti penyediaan infrastruktur atau diartikan secara luas yang mencakup segala jenis kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta (LaRocque, 2008: p.7). Menurut Komisi PPP Inggris (Commission on UK PPPs), PPP adalah 'suatu hubungan berbagi risiko berdasarkan kesepakatan antara pihak pemerintah dan swasta (termasuk sukarelawan) untuk mendorong kebijakan publik yang diinginkan.

Peningkatan peran pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur ini sejalan dengan arahan pembangunan infrastruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yakni dalam rangka:

memperkuat konektivitas nasional untuk mencapai keseimbangan pembangunan

mempercepat penyediaan infrastruktur dasar (perumahan, air bersih, sanitasi, dan listrik)

menjamin ketahanan air, pangan dan energi untuk mendukung ketahanan nasional

mengembangkan transportasi massal perkotaan yang kesemuanya dilaksanakan secara terintegrasi dan dengan meningkatkan peran kerjasama Pemerintah dan pihak swasta (selanjutnya disebut Badan Usaha).

Dalam sebuah studi kasus pada PPP antara pemerintah Kota Surabaya dengan Swasta yakni PT STAR dalam pengelolan Taman Remaja Surabaya, disebutkan apa saja yang menjadi hambatan dalam kerjasama antara pemerintah dengan swasta tersebut. Tujuan dari adanya kerjasama antara pemerintah dengan swasta di Surabaya tersebut yaitu untuk memaksimalkan potensi daerah melalui pembangunan fasilitas infrastruktur di berbagai bidang dan salah satunya di kawasan wisata edukasi Taman Remaja Surabaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline