Lihat ke Halaman Asli

Risto Gaib

Rakyat Biasa

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA

TUGAS dan WEWENANG

Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;

c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;

d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

e.      Membina kehidupan masyarakat desa;

f.        Membina perekonomian desa;

g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline