TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;