Lihat ke Halaman Asli

Curi Buah Sawit, Wa Ditangkap Polsek Karang Dapo

Diperbarui: 25 Agustus 2018   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Muratara, Sumsel - WA salah satu warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara harus mendekam di sel tahanan Polsek Karang Dapo karena diduga telah melakukan tindak pindana pencurian buah sawit, (24/08).

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, SIK., MM melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani Iskandar, SH menjelaskan bahwa pada hari Kamis malam Jum'at tgl 23 Agustus 2018 sekira jam 23.30 wib di Devisi I Blok K-8 A PT. PPA Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh sdr. Sriyanto (Assisten PT. PPA).

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada saat Anggota Polsek Karang Dapo dan anggota Security PT. PPA sedang patroli melihat pelaku sedang memanen buah sawit dari batangnya dengan menggunakan dodos yang kemudian buah sawit tersebut dipikul dari lahan inti ke lahan plasma sebanyak 1.961 kg. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugiam materil sebesar Rp. 2.550.000,-. Pelaku berhasil kita tangkap.

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline