Lihat ke Halaman Asli

Rinto F. Simorangkir

Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Kuasa Hukum BPN Rogoh Miliaran Rupiah Hadirkan Bukti, Demokrasi yang Mahal

Diperbarui: 23 Juni 2019   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cnn.com

Dalam tiap-tiap perhelatan pesta demokrasi seperti yang baru kita jalani bersama ini. Mulai dari pemilihan kepala daerah sejak di tahun 2017 lalu hingga di tahun 2019 sekarang ini. Ada satu pihak yang dengan adanya perhelatan akbar ini yang bahkan sampai tiga tahunan, tentu menjadi ladang empuk bagi pihak percetakan.

Bukan hanya pada masa-masa pemilihan juga sampai pada masa perselisihan hasil pemilu-pun di pengadilan mahkahmah konstitusi. Dimana jasa dari percetakan juga sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak yang bertarung di dalam pesta demokrasi. Juga pihak penyelenggara juga menjadi salah satu pihak yang begitu membutuhkan jasa dari tukang percetakan.  

Masih tentang persidangan kemarin. Dimana seperti yang dilansir oleh CNN.com (22/6/2019), salah satu pengacara tim kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi, yakni Iwan Satriawan sempat mengutarakan suatu fakta di tengah-tengah persidangan. Yakni dimana mereka mengakui telah menghabiskan beberapa miliar untuk bisa menghadirkan bukti C1 di tengah-tengah Mahkamah Konsttitusi.

Iwan-pun langsung menanyakan tentang mahalnya proses demokrasi khususnya tentang penyediaan fotocopy bukti C1. Dimana mereka harus menggadakan hingga 12 rangkap. Kenapa tidak bisa dengan bukti digital yang bisa menjadi bukti yang valid yang seharusnya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jika MK bersedia menerimanya hal ini tentu akan bisa menghemat anggaran tentunya.

Sebab sekarang ini dunia digital juga sudah sangat canggih. Kedepannya juga pesta demokrasi bisa dengan sistem digital elektoral voting. Supaya bisa menghemat proses-proses atau tahapan-tahapan pesta demokrasi seperti halnya pemilukadaa, pileg hingga pilpres.

Tentang hal ini pernah disinggung oleh Prof Marsudi yang merupakan saksi Ahli dari KPU yang dihadirkan ditengah-tengah pembuktian ketika sidang dari pihak termohon. Beliau menyampaikan tentang adanya e-voting kedepannya. Beliau menilai KPU kedepannya sudah bisa melirik tentang hal ini. Sebab sistem pengaman yang lebih canggih dan sulit dijebol sudah ada  atau tersedia saat ini.

Beliau meyakini sistem pengaman tersebut bisa menangkal setiap serangan-serangan yang mungkin bisa menyerang. Dan tentu seluruh tahapan bisa diadakan dengan cepat dan jauh lebih efesien. Tinggal KPU kedepannya perlu mengatur strategi dan seluruh tahapan e-voting tersebut bisa di undang-undang-kan supaya punya kekuatan hukum yang tetap untuk pelaksanaannya. Tentu butuh seluruh aspek dan bukan hanya KPU, seperti pemerintah, para legislator di lapangan dan berbagai pihak-piihak lainnya.  

Tapi meskipun demikian, sisitem-sistem manual tentu akan jauh lebih menguntungkan bagi pihak percetakan hingga saat ini. Sebab tentu mereka akan kebanjiran orderan jika pesta demokrasi dilaksanakan. Khususnya dalam konteks sidang MK ini, bagaimana pihak pemohon, tim kuasa hukum BPN, ternyata telah habiskan miliaran rupiah untuk hadirkan bukti-bukti tersebut. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline