Lihat ke Halaman Asli

Ririn Oktarini

Social Worker - Consultan Empowerment

Musyawarah Desa Penyusunan RPJM Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru

Diperbarui: 3 November 2021   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Rabu, Tanggal 3 November 2021 bertempat di Kantor Desa Beluluk BPD dan Pemerintah Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Prov. kep. Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2021 -- 2027. Kegiatan ini dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua RT, Perwakilan Perempuan, PAUD, tokoh agama dan masyarakat, dan lain-lain.

Kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDesa ini dibuka oleh Ketua BPD Beluluk selaku pimpinan musyawarah setelah acara diisi oleh sambutan-sambutan dari pihak Kecamatan dan Pendamping Desa serta Kepala Desa.   

Pendamping Desa dalam hal ini diwakili oleh Agus Endra Gunawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan musyawarah desa penyusunan RPJMDesa ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan dalam penyusunan RPJMDesa sesuai dengan Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dikombinasikan dengan Permendesa No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kombinasi ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan di desa termasuk merujuk IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.

"Setelah melaksanakan Musyawarah Dusun di setiap dusun, Musyawarah Desa inilah yang menjadi agenda pelaporan hasil rekapitulasi dari penggalian gagasan pada tiap dusun, dan di musyawarah desa inilah para peserta musyawarah hari ini dapat memberi usulan, gagasan, atau aspirasi apabila ada yang belum tercover pada musyawarah dusun kemarin. Tim penyusun akan melakukan pendataan usulan-usulan tersebut sehingga dapat disepakati bersama untuk dimasukkan ke dalam rancangan RPJMDesa," ungkap Agus.

Dokpri

PERLUNYA VERIFIKASI DAN VALIDASI DARI TIM PENYUSUN

Berpedoman dengan peraturan terkait pedoman pembangunan desa, kegiatan musyawarah desa ini membahas poin-poin krusial terkait laporan Pengkajian Keadaan Desa (PKD), merumuskan visi dan misi arah kebijakan pembangunan yang mana disesuaikan dengan visi misi kepala desa terpilih, serta menetapkan rencana prioritas berdasarkan bidang, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Subani, Perwakilan dari Pihak Kecamatan Pangkalan Baru pun menyatakan bahwa Penting bagi pemerintah desa dalam hal ini Tim Penyusun RPJMDesa untuk menampung usulan-usulan Kegiatan atau aspirasi dari para peserta musyawarah desa, dan penting pula bahwa usulan tersebut memang berdasarkan potensi serta masalah yang benar-benar ada di desa.

Dokpri

"Pentingnya usulan kegiatan yang dibarengi dengan tindakan verifikasi dari tim penyusun adalah aksi yang kami selaku pihak kecamatan harapkan dari pemerintah desa dalam penyusunan dokumen RPJMDesa tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline