Lihat ke Halaman Asli

Rindang Ayu

Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Tepatkah Mengganti Istilah Kafir dengan Muwathinun?

Diperbarui: 3 Maret 2019   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar.

Pengertian kafir itu bukan orang yang tidak percaya keberadaan tuhan, seperti yang dipahami oleh sebagian orang.  Istilah bagi orang yang tidak percaya tentang keberadaan tuhan adalah "atheis".

Kafir sesungguhnya adalah istilah dalam agama Islam, yang tertuang dalam al-Quran dan al- hadist. Dalam al-Quran, kata kafir dengan berbagai bentuk kata jadinya, disebut sebanyak 525 kali. Kafir dalam bahasa Arab berasal dari kata kafaru yang berarti menutup; ingkar; atau menolak. Secara harfiah kafir berarti orang yang mengingkari atau menolak risalah kebenaran Islam yang disampaikan oleh nabi Muhammad.

Menurut ensiklopedi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad. Sedangkan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kafir diuraikan sebagai orang yang tidak percaya kepada Allah SWT dan rasul-Nya (Muhammad SAW).

Jadi kafir adalah sebuah istilah dalam agama Islam, dimana setiap orang yang tidak mengimani Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan, dan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya  disebut kafir.

Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, dalam teologi Islam mereka tetap saja diberi sebutan kafir, karena mereka menolak kerasulan nabi Muhammad dan agama wahyu yang dibawanya.

SIKAP TERHADAP KAFIR

Menurut syariat Islam, sikap orang muslim terhadap orang-orang yang bukan pemeluk Islam (kafir), sesuai yang dicontohkan nabi Muhammad secara umum haruslah berinteraksi sosial secara baik, yakni saling menghargai, menghormati, toleransi dan sebagainya (QS. Al Kafirun: 1-6 dan Piagam Madinah). Kecuali terhadap Kafir Harbi, yaitu mereka yang memusuhi dan memerangi umat Islam.

Dengan begitu maka negara-negara yang mayoritas warganya muslim, disana warga non muslim akan hidup tenang damai, menjalankan ibadah sesuai keyakinannya tanpa gangguan. Karena toleransi terhadap umat lain (kafir) adalah perintah dalam agama Islam.

Sesuai syariat Islam, Orang kafir terbagi menjadi empat golongan, yaitu: Pertama kafir dzimi, yaitu orang kafir yang berada di mayoritas Muslim dan mengikuti aturan penguasa islam. Kedua kafir muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan negara Islam.

Ketiga kafir musta'man, yaitu orang kafir yang masuk ke negara Islam, dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah Islam. Keempat Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam. Dari keempat golongan orang kafir tersebut, hanya "Kafir Harbi" yang boleh diperangi dan halal darahnya untuk ditumpahkan, karena mereka membahayakan bagi umat Islam.

MUSYAWARAH NAHDLATUL ULAMA (NU)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline