Lihat ke Halaman Asli

Rifa Lydia

Universitas Muhammadiyah Malang (Ilmu Pemerintahan)

KPK Periksa Bupati Kur Bengkulu Terkait Kasus Suap Ekspor Bunur Atau Lobster

Diperbarui: 19 Januari 2021   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK memeriksa Gusril Pausi Bupati Kaur Bengkulu sebagai saksi dari tersangka mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.27 WIB, terkait dengan kasus suap ekspor benih benur atau lobster. Awalnya Gusril tidak menghadiri panggilan KPK hari senin 11-01-2021 dikarenakan gusril mengelak jika dirinya tidak menerima surat panggilan dari KPK.

KPK telah menetapkan Mentri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus suap  ekspor benih lopster tahun 2020 dan enam tersangka lainya karena telah menerima uang suap diantaranya yaitu Stafsus Menteri KKP, Safri; Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Untuk pemberi suap satu tersangka yaitu, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Awal dari upaya suap yang dilakukan oleh Edhy adalah disaat Edhy mengeluarkan surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence),  atas surat perisizan tersebut Edhy dan enam tersangka lainya menerima suap sebesar RP 10,2 Milyar dari Suharjito. Perbuatan ini melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan sebagai pemberi suap telah melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline