Lihat ke Halaman Asli

Ridwan Saleh

Jurnalis Independen

Pelarangan Plastik Sekali Pakai: Seriuskah Pemerintah?

Diperbarui: 21 September 2023   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Plastik Sekali Pakai. Sumber: Foto Dok RS

LARANGAN penggunaan plastik sekali pakai merupakan salah satu instrumen yang paling sering digunakan untuk membatasi penggunaannya di hampir setiap negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri kabarnya baru akan melakukan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai secara nasional mulai 1 Januari 2030 (Permen LHK Tahun 2019).

Bila dilihat dari waktu pelaksanaan pelarangan penggunaan plastik secara nasional yang baru akan diberlakukan pada 2030, tidaklah terlalu salah bila ada anggapan bahwa pemerintah Indonesia belum begitu serius memikirkan dampak 'buruk' penggunaan plastik sekali pakai ini.

Padahal berdasarkan data dari Making Oceans Plastic Free (2017), ada 182,7 miliar kantong plastik yang digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, bobot total sampah kantong plastik mencapai 1.278.900 ton per tahun. Bahkan pada tahun 2022, total sampah plastik di Indonesia telah mencapai 12,54 juta ton.

Menurut Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar, dari 69 juta ton sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia, 18,2 persen atau 12, 5 juta ton adalah sampah plastik. Dan, jumlahnya terus naik secara eksponensial sejak 1995.

"Sepanjang tahun 2022, ada 69 juta ton sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia, di mana 18,2 persen atau 12,5 juta ton adalah sampah plastik. Jumlahnya ini terus naik secara eksponensial sejak 1995," ungkap Novrizal dalam Webinar "Invest Solutions For Plastic Pollution", seperti dilansir Kompas.com pada pertengahan tahun lalu. 

Menariknya lagi, kata Novrizal, salah satu penyumbang naiknya jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai untuk berbagai keperluan keseharian mereka. Plastik-plastik sekali pakai tersebut kemudian menjadi sampah dan dapat menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah. 

Ketegasan Aturan dan Harapan akan Kesadaran Masyarakat

Dari hasil studi terhadap 192 negara pesisir pada tahun 2010, dilaporkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia. Sementara itu, negara lain dengan populasi penduduk di pesisir sama besarnya, seperti India, ada di urutan 12. 

Di sisi lain, diperkirakan pencemaran plastik di Indonesia akan terus meningkat sebagai dampak pertumbuhan sektor dan industri pengguna plastik, seperti industri makanan dan minuman yang diperkirakan akan tumbuh 5% -7%, dan terus meningkat pesat.

Fakta lain yang juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam merealisasikan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai adalah ditundanya pelarangan penggunaan plastik sekali pakai secara nasional hingga beberapa tahun ke depan. Kewenangan pelarangan itu akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) di berbagai wilayah di Tanah Air yang diatur dengan Perda dan atau peraturan kepala daerah dari masing-masing wilayah tersebut. 

Sebagai contoh, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai berlaku di kota ini, kota tempat penulis berdomisili saat ini. Aturan yang telah ditetapkan pada tahun lalu itu baru disosialisasikan beberapa pekan terakhir ini oleh pemerintah setempat di beberapa titik perdagangan di kota termuda di Banten ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline