Lihat ke Halaman Asli

YUSRIANA SIREGAR PAHU

TERVERIFIKASI

GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Untung dan Rugi Perpu Cipta Kerja Masih Perlu Pembuktian dengan PP Pendampingnya

Diperbarui: 5 Januari 2023   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pro dan kontra Perpu Cipta Kerja: sumsel.suara.com0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia menuai kritik dari banyak pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa penerbitan Perpu itu bukan otoritas Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengatakan bahwa Perpu itu dari sisi ketenagakerjaan, seharusnya menjadi bukti bahwa perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja ada.

Perpu ini disebutnya menjaga keberlangsungan usaha pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Substansi ketenagakerjaan pada Perpu itu pada dasarnya untuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, UU nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun penerbitan ini menuai kritik dari beberapa praktisi.

Pertama, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama periode 2003-2006, salah seorang yang mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Perpu Cipta Kerja ini. Impeachment alias pemakzulan untuk Jokowi akibat lahirnya Perpu ini disinggungnya.

Ia mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya DPR, bukan presiden. Era sebelum reformasi ini juga telah terjadi hingga muncullah putusan MK memerintahkan perbaikan UU itu.

Pada tanggal 25 November 2021 sebelumnya, MK sudah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil.

Kecacatan ini disampaikan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di sana Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan putusan itu meminta pemerintah harus memperbaikinya paling lama selama 2 tahun.

Hari ini yang terjadi Jokowi selaku Presiden katanya, bukan memperbaiki UU itu, tetapi beliau malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja per tanggal 30 Desember sehingga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. 

Apalagi alasan beliau dinilai tak logis "Ada kegentingan yang memaksa" dalam mengantisipasi terjadinya ancaman krisis ekonomi global 2023 ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline