Lihat ke Halaman Asli

reyhan izdiar

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Terlalu Banyak Korban Kecelakaan Lalu Lintas! Mahasiswa Undip Memberikan Sosialisasi Safety Riding dalam Berkendara Roda Dua

Diperbarui: 16 Agustus 2022   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Kelurahan Patukangan (26/7) Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2021/2022 melakukan sosialisasi mengenasi pentingnya memahami safety riding dalam mengendarai kendaraan roda dua di Kantor Kelurahan Patukangan, Kendal, Jawa Tengah. Masyarakat perlu memahami pentingnya pemahaman safety riding agar dapat mengendarai kendaraan roda dua dengan baik dan benar, serta dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Safety riding adalah perilaku berkendara secara ideal yang harus dimiliki oleh pengendara baik pengendara kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih sehingga memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi bagi diri sendiri maupun pengendara lain. Untuk safety riding sendiri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan-peraturan lainnya, namun safety riding mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Dirlantas Polda Jateng, bahwa pada tahun 2021 untuk di Jawa Tengah telah terjadi sebanyak 22.542 kasus kecelakaan lalu lintas, yang di antaranya terjadi di jalan raya Kabupaten Kendal dengan korban meninggal sebanyak 127 jiwa. Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang tinggi tersebut dapat terjadi karena berbagai hal, seperti jalanan Kendal yang dilewati kendaraan-kendaraan berat, kondisi jalan yang buruk, adanya pelanggaran lalu lintas, dan/atau pengendara yang kurang pandai dalam berkendara.

Melihat fakta-fakta yang ada, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi dengan judul "Pentingnya Memahami Safety Riding dalam Mengendarai Kendaraan Roda Dua", yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Patukangan.

Materi yang diberikan oleh mahasiswa pada sosialisasi tersebut antara lain adalah:

  • Pemaparan aturan-aturan lalu lintas;
  • Pemaparan rambu-rambu lalu lintas;
  • Cara berinteraksi dengan pengendara lain;
  • Cara berbagi jalan dengan pengendara lain;
  • Penjelasan menganai manajemen perjalanan;
  • Pemaparan perlengkapan berkendara roda dua yang baik;
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berkendara; dan
  • Penjelasan cara menangani kecelakaan yang baik.

dokpri

Para peserta sosialisasi tersebut mayoritas menggunakan kendaraan roda dua dalam aktifitas sehari-harinya, oleh karena itu selama pelaksanaan sosialisasi berjalan, para peserta sangat antusias dalam mendengarkan pemaparan materi oleh mahasiswa. Selain itu, para peserta juga meminta mahasiswa untuk mengirimkan materi sosialisasi agar dapat disebarluaskan kepada keluarga dan kerabat, karena materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini sangatlah bermanfaat bagi keamanan dan keselamatan dalam mengendarai kendaraan roda dua.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dan disebarluaskannya materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini, diharapkan agar pengendara-pengendara kendaraan roda dua khusunya di Kabupaten Kendal dapat memahami teori-teori safety riding dalam mobilitas sehari-hari. Selain itu juga diharapkan dengan semakin banyaknya pengendara kendaraan roda dua yang mengaplikasikan teori safety riding dapat menekankan dan meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia.

Penulis : Reyhan Izdiar Pradhifa, 11000119140380, Fakultas Hukum, KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022

Dosen Pembimbing Lapangan : Dinni Asih Febriyanti, S.Psi, M.Psi

Lokasi : Aula Kantor Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline