Lihat ke Halaman Asli

Revagustnine AndryaniAnektri

harus selalu bersyukur

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

Diperbarui: 6 Juli 2021   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Revagustnine A.A

NIM                 : 181330000232

Kelas               : 6PGSD A1

Mata Kuliah : Pendidikan Inklusi

Tugas              : Merangkum Materi Artikel

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

Guru adalah seorang pendidik yang bertugas untuk mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari usia dini sampai ke perguruan tinggi. Guru sebagai panutan yang dianggap pandai dan berwawasan, sehingga guru dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dengan menididik anak tanpa membeda-bedakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa guru harus memiliki kompetensi di berbagai bidang, baik itu untuk siswa reguler maupun siswa berkebutuhan khusus.

Inklusi merupakan istilah dalam dunia pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam program-program sekolah reguler. Istilah inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial, dan konsep diri sekolah, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat terlibat langsung dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh. Meyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler di sekolah merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak diskriminatif.

Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sekolah inklusi merupaka sebuah pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisisk, emosional, derajat sosial, mapun kondisi lainnya untuk melakukan proses belajar disekolah regular dengan anak normal (llahi, 2013)

Kompetensi yang harus dimiliki pendidik sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah. Tenaga pendidik yang dimaksud disini adalah tenaga pendidik yang profesional di dalam bidang anak berkebutuhan khusus. Terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru sekolah inklusi diantaranya: kompetensi profesional yaitu diartikan sebagai kemampuan tenaga pendidik dalam menguasai materi pembelajaran yang luas serta mendalam dan tentunya mampu melakukan segala sesuatunya mulai dari permaslahan peserta didik hingga mengenai materi yang akan diajarkan kepada peserta didiknya.

Kompetensi sosial yaitu guru harus bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak bertindak diskriminatif terhadap peserta didik dengan kebutuhan khusus, baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan tenaga pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didiknya yang tentunya meliputi pemahaman peserta didik, rancangan serta pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar peserta didik, serta pengembangan peserta didik guna mengembangkan potensi yang dimiliki oleh mereka (Achmad Habibullah, 2012).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline