Lihat ke Halaman Asli

Ketentuan Qurban Sesuai Fiqih Islam

Diperbarui: 30 Mei 2020   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinterest

Apa itu Qurban? 

Ber-Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Kata qurban berasal dari Bahasa Arab"Qurban" yang berarti dekat () atau mendekatkan. 

Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya berupa menyembelih hewan ternak yang dilakupan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah  untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. dalam qurban dikenal juga istilah Udhiyah yang secara bahasa mengandung dua pengertian, antara lain: 

  1. kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari 'Idul Adha.
  2. makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Perintah Untuk Qurban 

Disyariatkannya berqurban merupakan sebuah simbol ketaatan dan rasa syukur seorang hamba terhadap sang Pencipta Allah SWT. Hukum untuk melaksanakan qurban adalah sunnah muaqqadah menurut sebagian besar ulama, sedangkan menurut mazhaf Abu Hanifah adalah wajib berdasarkan firman Allah :

yang artinya ; Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang di karuniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (Q.S. Al-Hajj [22] : 34) 

serta pada ayat lain Allah SWT berfirman:

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.(Q.S. Al-Kausar [108] : 2 ) 

makna dari ayat di atas ialah kita dituntut oleh Allah atas rasa syukur yang telah Allah berikan dengan melaksanakan salat dan menyembelih (qurban) untuk Allah semata, berbeda dengan ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik berupa pendekatan diri dengan menyembelih untuk patung-patung sesembahan mereka.

Rasulullah SAW bersabda: 

"Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline