Lihat ke Halaman Asli

Regina amelia

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 9 November 2021   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM (Hak Asasi Manusia) Hak Asasi Manusia juga memiliki arti atau maksud yaitu seperangkat hak yang melekat pada manusia dari sejak lahir yang di berikan oleh Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang harus dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negera, pemerintah, hukum, dan setiap orang.

            Perdebatan politik juga dipenuhi dengan referensi tentang hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk berbicara, hak untuk melakukan aborsi, dan lain sebagainya.

Dalam makna aslinya, hak berarti kekuasaan, dan wewenang. Tetapi, dalam pengertian modern, hak mengacu pada kewenangan untuk bertindak atau diperlakukan dengan cara tertentu.

Tetapi, banyak sekali perdebatan tentang hal-hal dan hak-hak yang melandasi hak-hak ini, apa yang seharusnya memilikinya, dan hak-hak mana harus dimiliki oleh siapa.

            Hak asasi manusia juga hak fundamental bahwa hak-hak itu mutlak. Hak-hak itu tidak bisa diperjual belikan ataupun di batalkan dan dihapuskan. Banyak orang menyatakan lebih jauh bahwa hak asasi manusia merupakan hak-hak yang absolut yang berarti harus ditegakkan kapan pun dan dalam keadaan apapun. Tetapi, pandangan ini lebih sulit di pertahankan karena pada praktiknya sering ada hak-hak yang saling bertentangan.

Sikap-sikap yang saling bertentangan ini tidak hanya mencerminkan konsepsi-konsepsi yang berbeda-beda tentang kehidupan, tetapi juga mengalokasikan hak-hak kepada makhluk manusia atas dasar-dasar yang sangar berbeda. Menurut pandangan ini, semua benda hidup memiliki hak-hak tak peduli apapun bentuk atau kualitas hidup yang dikaruniakan kepadanya.

            Masalah lain yang muncul dari fakta bahwa meski hak asasi itu bersifat universal, manusia tidaklah identic satu sama lain. Hal ini sangat jelas dalam pandangan bahwa kaum perempuan dalam pengertian tertentu menikmati hak-hak yang berbeda dari hak-hak yang dimiliki oleh laki-laki. Untuk memajukan hak-hak perempuan kaum perempuan sederhananya sama artinya dengan beragumen bahwa hak-hak asasi manusia, yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan dalam pikiran laki-laki, harus diberikan juga kepada perempuan. Ini juga berlaku dalam kasus hak perempuan untuk mendapatkan Pendidikan, untuk masuk dalam profesi tertentu, hak untuk mendapatkan gaji dan upah yang sama dengan laki-laki, dan lain sebagainya.

Tetapi, yang lebih kontroversial adalah pandangan bahwa perempuan berhak atas sejumlah hak selain hak-hak seperti yang didapat oleh laki-laki sebagai kompensasi atas perlakuan tak adil yang dilakukan oleh masyarakat terhadapnya.

Hak juga dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

Hak legal dan hak moral

Hak legal didasarkan atas salah satu bentuk hukum, hak legal lebih membahasa mengenai hukum atau sosial sedangkan hsk moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline