Lihat ke Halaman Asli

Ray Sumarya

Law Student

Begini Caranya Agar Status Nikah Siri Jadi Sah di Mata Hukum

Diperbarui: 9 April 2020   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Pixabay

Pernikahan sebagai suatu acara yang sakral merupakan hal yang didambakan setiap orang. Bahkan di acara yang sakral ini banyak para pengantin yang menggelar perhelatannya semewah mungkin dan mengundang banyak tamu dari kedua belah pihak. Namun, tidak sedikit juga para pengantin yang mengadakan pernikahan secara sirih karena berbagai alasan tertentu. Lalu apakah status nikah sirih ini sah secara hukum?

Nikah Siri

Pengertian nikah siri tidak diatur dalam undang-undang, namun untuk memudahkan pengertian Siri berasal dari Bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikenal juga dengan istilah perkawinan di bawah tangan. Nikah siri biasa dilakukan menurut adat dan kepercayaan masing-masing mempelai, namun pernikahannya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga akta pernikahan pada nikah siri tidak ada secara hukum, yang ada hanya saksi dan penghulu pada pernikahan siri. Dapat dikatakan nikah siri sah secara agama namun tidak sah secara hukum.

Hukum Perkawinan

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 KHI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline