Lihat ke Halaman Asli

Dilema Daring

Diperbarui: 22 November 2020   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Saat wabah covid -- 19 ini muncul seluruh aktivitas manusia dibatasi,termasuk kegiatan pembelajaran baik di jenjang  paud sampai jenjang perkuliahan mulai menerapkan kegiatan belajar dari rumah. 

Hal ini dilakukan guna membatasi penyebaran virus yang massif. Meskipun begitu,pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status wabah suatu daerah. Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 setelah menteri pendidikan mengeluarkan surat edaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid -19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah tentang proses pembelajaran daring/ jarak jauh. 

Isi dari surat edaran tersebut  diantaranya, pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic covid-19. 

Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa,sesuai minat dan kondisi masing maasing,termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Prinsip kebijakan pendidikan dan kebudayaan di masa pandemic adalah kesehatan dan keselamatan. 

Kemendikbud menetapkan berbagai inisiatif kebijakan untuk mendukung pembelajaran dari rumah,mulai dari inisiasi Program Belajar dari Rumah (BDR),radio edukasi,penyediaan materi belajar,optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Rumah Belajar,hingga penyusunan modul belajar sederhana sesuai kurikulum dalam situasi darurat. 

Selain itu,kebijakan berupa bantuan kuota belajar diberikan kepada para siswa,mahasiswa,guru,dan dosen. Kebijakan ini disalurkan sebanyak  empat bulan,mulai September sampai Desember 2020. Sebanyak 28,5 juta paket bantuan kuota internet telah disalurkan dibulan September. 

Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi empat kategori. Pertama,bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang  PAUD sebesar 20 gb kuota internet perbulan. Kedua,peserta didik jenjang dasar dan menengah mendapatkan 35 gb kuota internet perbulan. Ketiga,dosen dan mahasiswa mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 gb perbuan.

Adanya kebijakan ini  menjadi titik tekan kita selaku siswa. Pembelajaran dirumah sangat berbeda dengan pembelajaran disekolah. Pembelajaran dirumah kita diharuskan untuk mempunyai gadget,laptop,dan juga kuota internet. Pemebelajaran dirumah sangat membebankan kepada siswa yang tidak memiliki fasilitas tersebut. Kemampuan teknologi dan ekonomi setiap siswa berbeda beda. 

Tidak semua siswa memiliki fasilitas yang menunjang kegiatan belajar jarak jauh ini. Koneksi lemot,gadget dan kuota internet yang mahal menjadi hambatan. Meskipun begitu,pembelajaran harus terus berlanjut. Pemerintah harus memperhatikan kondisi ini,supaya proses belajar tidak mengalami gangguan. 

Terutama bagi siswa yang ada di daerah pelosok. Setiap sekolah memiliki kebijakan masing masing dalam menyikapi aturan ini.. Mata pelajaran yang diberikan dalam satu hari hanya tiga jenis,ditambah dengan tugas yang harus diselesaikan siswa setiap hari. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline