Lihat ke Halaman Asli

Rafli Marwan

Bahasa, sastra, dan Budaya

Arteria "Benar", Tapi...

Diperbarui: 21 Januari 2022   04:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Arteria Dahlan/Kompas

Pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat Komisi III DPR-RI dengan Kejaksaan Agung (17/1/2022) menuai kritik oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Sunda. Agar lebih jelas, saya mengutip tuturan Arteria yang akhirnya menjadi kontroversial di bawah ini:

"Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung). Ada Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti (Kajati) pak, itu. Kita ini Indonesia, Pak. Jadi orang takut, kalau ngomong pakai bahasa Sunda entar orang takut, pak. Ngomong apa? Dan sebagainya. Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas".

Terlepas dari kontroversi yang ada, saya ingin menanggapinya berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang Tentang Bahasa Indonesia.

Pertama, negara kita Indonesia adalah negara hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk bahasa. Bahasa resmi negara Indonesia adalah bahasa Indonesia yang telah ditegaskan dalam UUD Bab IV Pasal 36.

Kedua, karena bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara Indonesia, maka setiap forum resmi kenegaraan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini telah tegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebanggsaan, Pasal 32 Ayat (1).

Ketiga, rapat kerja pada forum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia, seperti yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat (1) dan Perpres RI No. 63 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pasal 14 poin (e).

Keempat, Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya ketika berpidato pada forum resmi, wajib menggunakan bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Perpres No. 63 Tahun 2009 Pasal 5 dan 6. Pejabat lainnya yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, KPK, Menteri, Kedutaan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, termasuk Kejaksaan.

Empat poin tersebut menjadi dasar penggunaan bahasa bagi setiap pejabat di lingkungan kerja lembaga negara.

Terlepas dari apakah yang dikatakan Arteria tentang Kajati itu benar atau tidak, yang pasti, pejabat negara yang menggunakan bahasa daerah di forum resmi lembaga negara, itu artinya dia sudah melangkahi undang-undang. Sebab, bahasa Indonesia-lah yang wajib digunakan.

Penggalan tuturan Arteria "Kita ini Indonesia, Pak", menurut saya, ada kalimat lain dibalik itu yakni "kalau kita orang Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia". Secara tidak langsung, Arteria ingin menegaskan perlunya penggunaan bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah. 

Jelasnya, yang tidak diperkenankan bukan hanya bahasa Sunda tapi juga tujuh ratusan bahasa daerah di Indonesia, bahkan termasuk bahasa asing. Tapi, saya tekankan sekali lagi, bukan persoalan merendahkan bahasa daerah, ini tentang menjunjung tinggi bahasa resmi negara, bahasa Indonesia.

Apa gunanya undang-undang kebahasaan kalau tidak implementasi. Apa gunanya merayakan Sumpah Pemuda yang di dalamnya menegaskan untuk menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline