Lihat ke Halaman Asli

Qorizha Ningrum

Mahasiswa S2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kasus Dahlan Iskan Terkait dengan Hukum Tata Usaha Negara

Diperbarui: 14 Maret 2017   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Dahlan Iskan Terkait dengan Hukum Tata garaUsaha Negara

Oleh Qorizha Islamiah Ningrum, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara (20Februari2017)

Mantan Mentri BUMN, Dahlan Iskan, kini menyandang dua status tersangka, yaitu kasus dugaan     korupsi aset BUMN jawa timur, dan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

Ketika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan latar belakang hukum status tersangka Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik, jumat (03/02), Dahlan Iskan sebagai Terdakwah tengah mengikuti sidang kasus dugaan Korupsi Aset BUMN jawa timur.

Dan banyak opini yang menganggap bahwa  kasus ini bagian dari rangkaian politik, di lihat dari kepala jaksa agung itu Muhammad Prasetyo merupakan salah satu dari kader partai politik  yang sejak awal sudah menjadi sorotan dalam pengangkatan kepala kejaksaan ini. Dalam kasus ini dahlan iskan mengaku telah di intai oleh jaksa yang bernama Muhammad Prasetyo tersebut.

Pada pernyataan dahlan iskan jadi dahlan iskan berprasangka baik kepada jaksa Agug, mungkin jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan rekan-rekannya ingin mendapatkan penghargaan dari MURI, ujarnya seraya tertawa. Sejak awal dahlan iskan mempertanyakan semua status tersangka yang di timpahkan kepada dirinya.

Padahal perlu kita ketahui beliau juga merupakan orang terkaya dengan laporan harta terakhirnya mencapai 102,3 miliar rupiah, beliau juga pemimpin yang jujur dermawan dan sederhana, dan ketika beliau masih menjabat Sebagai Mentri di jaman SBY beliau tidak pernah memakai mobil dinas di setiap acara kenegaraan melaikan memakai mobil Pribadi. Itulah sosok dahlan iskan

Dalam dugaan korupsi dahlan iskan ini menjadi pertanyaan publik salah satunya kerugian negara masih belum jelas dalam kasus ini dan sedangkan dahlan iskan sudah terjerat 3 kasus sekaligus.

 Yusril ihza mahendra sebagai kuasa hukum, dari dahlan iskan sendiri menyebutkan bahwa dalam kasus ini bukan  masalah pidana akan tetapi  masalah administrasi saja. Dari sini sudah jelas bahwa dahlan iskan sudah mengakui bahwa yang terjadi bukan masalah pidana melainkan masalah Administrasi saja, yaitu kesalahan dalam Administrasinya ujar dahlan iskan. Jadi dalam permasalahan Administrasi dahlan iskan harus menyelesaikan masalah tersebut antar pemerintah dan warga negaranya, dan dahlan iskan harus menerima konsekuensinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline