Lihat ke Halaman Asli

Wahyudin

Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring Gugat Menteri ATR/BPN, Ada Apa Ya?

Diperbarui: 14 Oktober 2020   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Jakarta - Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH, menteri tersebut digugat karena Perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, gugatan diajukan berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH menuturkan, adanya dugaan faktor kesengajaan dari Kantor Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN prihal pengajuannya, padahal pengajuan yang ditunjukan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap di didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), karena dinilai surat tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah, tegasnya kepada awak media Rabu (14/10/2020).

Diketahui, Amstrong ajukan permohonan ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN, permohonan terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), mengembalikan bagian mutlak waris (Legitemie Portie) PENGGUGAT dengan mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama Almarhumah Soeprati (Orang Tua Kandung) yang pada awalnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1058 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Soeprapti, dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR / BPN sebagai pemilik sah yang pertama kali tercantum nama Soeprapti dalam sertifikat tersebut.

Dok. pribadi

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil digugat karena kementrian ATR/BPN berfungsi sebagai pengawasan terhadap perbaikan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh TERGUGAT II Dirjen penanganan masalah agraria supaya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2016 dan mengabulkan permohonan yang diajukan PENGGUGAT ; Amstrong berharap, pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017) adalah SAH dan Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang berdasarkan akta hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 adalah merupakan Legitieme Portie (bagian mutlak waris) yang sebagian dimiliki PENGGUGAT Haryanti Sutanto, tegasnya.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline