Lihat ke Halaman Asli

Putra Pandu Negara

Lahir di Temanggung

Zina menurut Undang Undang dan jenisnya

Diperbarui: 18 September 2021   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen FH Unissula)

Putra Pandu Negara (Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK, Unissula)

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan dan perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Apa pengertian Zina menurut bahasa dan istilah? Zina secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan. Pengertian zina secara umum adalah persetubuhan priawanita tanpa ikatan pe"Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-larkawinan yang sah.

Lantas, apa saja jenis zina menurut Islam? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya :

1. Zina Al-Laman

Zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. 

A. Zina ucapan merupakan zina saat membahas lawan jenisnya yang disertai dengan rasa bahagia.

B. Zina tangan merupakan zina saat dengan menurut sengaja menahan bagian tubuh lawan jenis dan dengan pandangan senang.

C. Zina luar merupakan zina yang diperbuatkan antara lawan jenis yang bukan suami istri dengan mengikutsertakan alat kelamin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline