Lihat ke Halaman Asli

Purwanto

Data Diri

Deklarasi Gereja Ramah Anak Salatiga

Diperbarui: 23 Oktober 2022   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pj.Walikota larut dalam kegembiraan bersama anak-anak pada acara Deklarasi Gereja Ramah Anak, 23 Oktober 2022. Dokpri

DEKLARASI GEREJA RAMAH ANAK

PERDANA DI KOTA SALATIGA

Ribuan anak-anak memadati Gereja St. Paulus Miki Jl. Diponegoro Salatiga, mereka mengikuti kegaiatan Deklarasi Gereja Ramah Anak. Deklatasi Gereja Katolik Ramah Anak berlangsung meriah dan penuh kegembiraan terjadi pada Minggu, 23 Okober 2022. 

Romo YPA Jayeng Siswanto, MSF dalam pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Kota Salatiga melalui DP3APPKB beserta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan yang sangat berharga ini. 

Gereja St. Paulus Miki sambung Romo Jayeng menyambut gembira atas terselenggaranya Deklarasi Gereja Ramah Anak. Hal ini meneguhkan komitment bagi gereja bagaimana memberikan pelayanan dan perhatian yang terbaik baik anak. Berharap ke depan kata Romo pelayanan kepada anak akan jauh lebih baik sebab anak adalah masa depan gereja dan bangsa.

Acara Deklarasi ini diawali dengam Misa Anak diikuti hampir 1000 anak, dilanjutkan dengan acara Deklatasi. Turut hadir dalam acara ini antara lain Pj. Walikota Drs. Sinoeng Rahmadi, MM, Kepala Dinas DP3APPKB Ibu Yuni Ambarwati, SH, Ketua Umum BKGS Purwanto, M.Pd serta segenap pengurus beserta Dewan Paroki Gereja St. Paulus Miki Salatiga.

Dalam sambutannya Pj. Walikota Salatiga Drs. Sinoeng Rahmadi, MM antara lain menyatakan saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada Gereja Santo Paulus Miki. Matur nuwun atas segala daya dan upaya yang telah dikerjakan, sehingga Gereja Santo Paulus Miki dapat menjadi Rumah Ibadah (Gereja) Ramah Anak pertama di Kota Salatiga. 

Teriring harapan, deklarasi hari ini dapat memantik semangat dari gereja maupun rumah peribadatan lainnya, untuk menyusul mendeklarasikan diri sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak. 

Berbicara mengenai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), sebenarnya bukan merupakan hal baru bagi gereja. Saya yakin, sejauh ini gereja pasti telah melakukan fungsi-fungsi terkait pemenuhan hak-hak anak melalui program dan kebijakan yang telah digulirkan.

Meski demikian, deklarasi sebagai RIRA tetap perlu dilakukan dengan tujuan untuk penyelarasan, penyamaan persepsi, juga peningkatan serta penguatan fungsi-fungsi tersebut, agar sesuai dengan klaster yang telah ditetapkan. 

Terlebih pemerintah pusat telah menargetkan tercapainya Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada Tahun 2030, sesuai dengan proyeksi bonus demografi. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk turut mendukung, melalui optimalisasi peran berbagai elemen termasuk gereja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline