Lihat ke Halaman Asli

Moratorium Menikah

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_133644" align="alignright" width="300" caption="Buku Nikah yang langka di Wajo, Sulawesi Selatan"][/caption] Banyak tetangga saya di Sudiang, Makassar berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Bagi warga Kabupaten Wajo,   harus menahan diri dulu bila hendak menikah. Termasuk yang kebelet menikah saat ini. Soalnya tersiar berita Kantor Urusan Agama setempat sedang kehabisan stok buku nikah. Bagi warga negara biasa mungkin tidak menjadi masalah karena bisa dibuatkan bukti sementara, tapi berbeda dengan anggota TNI/Polri. Entah siapa yang salah. Tapi yang jelas kondisi ini menunjukkan pemerintah setempat abai terhadap salah satu bidang layanan publik. Ketersediaan buku nikah adalah barang publik (public goods) yang harus selalu tersedia karena kita negara yang berketuhanan yang maha esa dan membenci hidup bersama diluar nikah dan free sex. Mungkin untuk kondisi di Wajo, bisa diumumkan Moratorium Menikah bagi yang tidak sudi mendapatkan surat keterangan nikah bukan buku nikah. Inilah konsekwensi sentralisasi pembuatan buku nikah oleh Departemen Agama sehingga Kantor Departemen Agama didaerah dapat saja kehabisan stok buku nikah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline