Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Gunakan Saja Kata yang Lebih Populer daripada Bingung dengan Istilah KBBI-nya

Diperbarui: 16 Desember 2018   23:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (unsplash.com/@ilumare)

Lebih suka mana, menggunakan kata daring alih-alih online? Lebih familiar mana, mengucapkan kata browsing atau meramban?

Jika bukan karena artikelnya Pak Bambang Trim, mungkin saya tidak akan kenal istilah Jenama. Menurut KBBI, istilah ini berarti merek, jenis. Istilah asing populernya adalah brand.

Kudet ya? Sudah sekian lama menulis, membaca, ternyata baru sekarang saya tahu ada istilah ini. Tapi saya yakin, banyak penulis, apalagi orang awam yang tidak kenal dan tidak mengerti istilah jenama.

Pengalaman saya dengan istilah jenama menunjukkan bahwa banyak kata atau istilah dalam KBBI yang dimaksudkan untuk mengganti kata asing populer ternyata belum tersosialisasi dengan baik. Masyarakat tidak familiar untuk mengucapkan, atau merasa asing saat mendengarnya.

Saya dulu sempat berpikir dan bertanya, mengapa istilah yang sudah populer digunakan masyarakat itu harus dialihbahasakan dengan istilah yang malah membuat bingung? Apakah wajib hukumnya, dalam hal penulisan atau dalam dunia literasi, diksi atau frasa yang sudah terlanjur populer diganti dengan istilah menurut KBBI?

Pertanyaan pernah saya tanyakan saat mengikuti sebuah bimbingan teknis yang diadakan Kemdikbud beberapa waktu lalu. Oleh pemateri, dosen Bahasa Indonesia dari Unair, dijawab tidak ada kewajiban untuk mengganti istilah asing populer dengan kata serapan atau kata baku yang sudah "direstui" KBBI.

Kita bisa menggunakan istilah asing, baik populer atau tidak sepanjang mengikuti syarat dan kaidah penulisan yang berlaku. Dalam buku Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (2003) dijelaskan bahwa huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama ilmiah atau ungkapan asing kecuali yang telah disesuaikan ejaannya

Dari sini kita bisa melihat bahwa bahwa penggunaan kata atau ungkapan asing dalam artikel ataupun karya tulis lainnya diperbolehkan dengan syarat ditulis dengan huruf miring. Ini untuk membedakan kata tersebut adalah istilah asing, bukan istilah baku atau istilah serapan yang telah disesuaikan ejaannya.

Ada sebuah paradoks tersendiri menyangkut pemakaian istilah asing dan kata serapannya dalam Bahasa Indonesia. Dulu, masyarakat belum terbiasa atau belum banyak yang mengerti dengan istilah-istilah asing. Tapi sekarang keadaannya terbalik. Masyarakat lebih familiar dengan istilah asing daripada istilah serapan yang telah disesuaikan ejaannya.

Jika dulu untuk menggunakan istilah asing harus dijelaskan artinya dengan kata dalam kurung, sepertinya sekarang justru istilah serapan itulah yang harus dijelaskan apa persamaannya dalam istilah yang lebih populer.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline