Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Mudahnya Menjadi Sahabat Rumah Pangan Kita dari Bulog

Diperbarui: 9 Mei 2018   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rak penjualan di outlet RPK Bulog Sub Divre Malang (dok.pribadi)

Kantor Bulog Sub Divisi Regional Malang di jalan Retawu no 16 terlihat sepi ketika pagi itu saya datang kesana. Seorang satpam perempuan menyapa dan menanyakan keperluan apa yang bisa dibantunya. Saya pun menjawab hendak mencari informasi tentang cara menjadi Sahabat RPK (Rumah Pangan Kita).

Kedatangan saya ke kantor Bulog pagi itu sebenarnya hendak mencari bahan tulisan secara langsung. Selain itu saya memang tertarik dengan program Sahabat RPK yang dibentuk oleh Bulog. Petugas keamanan tadi kemudian memanggil Mbak Tika, salah satu staf Bulog disana.

Oleh Mbak Tika, saya dijelaskan bahwa untuk menjadi mitra atau Sahabat RPK Bulog sangat mudah, dan tidak ada biaya pendaftaran alias gratis. Namun sebelumnya, Mbak Tika menanyakan dimana lokasi outlet yang hendak dijadikan tempat berjualan produk pangan KITA dari Bulog tersebut. Ini supaya Mbak Tika bisa mengecek dan memverifikasi secara langsung, apakah di lokasi tersebut sudah ada RPK lain atau tidak.

Satu RW Satu Outlet RPK

Menurut Mbak Tika, Bulog membatasi satu RW hanya boleh ada satu RPK. Hal ini bertujuan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat antar outlet RPK jika keberadaannya saling berdekatan. Dengan lingkup batasan satu RW satu RPK, masyarakat yang memiliki outlet RPK bisa lebih nyaman untuk berjualan tanpa harus ada perasaan tidak enak karena persaingan dengan tetangga sendiri.

Selain itu, ini juga salah satu upaya Bulog agar pemilik outlet RPK bisa memperoleh margin harga atau keuntungan yang wajar tanpa harus ada perang harga antar sesama RPK.

Tidak sampai lima menit Mbak Tika kembali menemui saya dan menunjukkan hasil verifikasinya bahwa di RW yang saya tempati belum ada outlet RPK. Namun, ada sedikit keanehan kata Mbak Tika sambil melihat data outlet-outlet RPK, karena di salah satu RW di kelurahan tempat tinggal saya, ternyata ada 3 outlet RPK meski letaknya di jalan yang berbeda. Apakah pihak Bulog-nya tidak tahu atau ada dispensasi khusus, entahlah.

Persyaratan Mudah dan Gratis

 Setelah itu, Mbak Tika kemudian menjelaskan syarat administrasi yang harus dilengkapi. Jika yang ingin menjadi Sahabat RPK merupakan individu atau rumah tangga, dokumen yang harus dilengkapi adalah: (1) Mengisi formulit permohonan RPK dan Surat Perjanjian Kerjasama Mitra RPK, (2) Fotokopi KTP/SIM, (3) Surat Keterangan Domisili dari RT/RW/Kelurahan, (4) Memiliki tempat untuk outlet penjualan, dan (5) Melakukan pembelian awal komoditas.

Sedangkan untuk yang sudah punya toko/usaha dagang sendiri, Surat Keterangan Domisili diganti dengan surat Izin Usaha dari kelurahan. Masyarakat sendiri tidak harus datang ke kantor Bulog jika ingin mendaftar. Cukup dengan men-scan semua dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengunggahnya dan mengisi formulir pendaftaran di alamat rpk.bulog.co.id

Syarat ke-4 yakni memiliki tempat untuk outlet penjualan tidak harus berupa ruangan khusus, atau membangun kios baru. Rumah yang kita tinggali sudah bisa memenuhi syarat tersebut. Misalnya di teras rumah kita tinggal menyediakan rak display untuk contoh komoditas dari Bulog yang kita jual. Sementara stok yang ada bisa kita tempatkan di dalam rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline