Lihat ke Halaman Asli

Rapat Pengurus dan Buka Puasa Bersama PII PW Kepri dan PC Batam

Diperbarui: 26 Mei 2019   06:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Menindaklanjuti dari seminar Keinsinyuran dan Musyawarah Cabang PII Kota Batam yang di adakan bulan lalu (April 2019 - referensi di sini), PW Kepri dan PC Batam mengadakan rapat pengurus pada tanggal 25 Mei 2019 yang bertempat di sekretariat PII Cabang Batam. 

Rapat pengurus di hadiri oleh berbagai unsur yaitu  PII Wilayah Kepri, Dewan Penasehat PII Cabang Batam dan Pengurus Teras PII Cabang Batam. Agenda dari rapat pengurus teras adalah menentukan rencana kerja 3 bulan kedepan serta mempersiapkan instrument-instrument pendukung bagi sosialisasi UU keinsinyuran maupun PP keinsinyuran dalam rangka menyambut penerbitan STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur).

Dewan Penasehat PII Cabang Batam yang hadir, Ir. Larisang, MT. IPM., dan Ir. Syafri Mulyadi, IPM memberikan masukan agar PII mengadakan pelantikan kepengurusan  yang baru setelah SK kepengurusan PII Cabang Batam  di terbitkan dan di saat bersamaan mengundang semua anggota PII Cabang Batam serta ikatan alumni PERTI yang ada di kota Batam untuk melakukan sosialisasi UU dan PP keinsinyuran. 

Dokpri

Hal tersebut juga senada yang di sampaikan oleh sekretaris PII wilayah Kepri, Ir Irfan Ismail IPP, bahwa sosialisasi kepada ikatan alumni PERTI yang ada di kota Batam pernah di lakukan beberapa tahun yang lalu dan hal tersebut dapat menjaring para profesional untuk bergabung kedalam organisasi PII. 

Ir. Prastiwo Anggoro, IPM menyampaikan agenda pelatihan bimbingan pengisian PKB/CPD (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / Continuing Professional Development)  yang sempat di rencakana di bulan April akan di jadwalkan untuk di laksanakan di bulan Juni 2019 minggu ke Empat setelah Kongres Luar Biasa PII. Pengisian formulir PKB/CPD menjadi penting di karenakan merupakan syarat wajib bagi pemilik SIP (Sertifikat Insinyur Profesional atau nanti di konvesi menjadi STRI) untuk melaporkan setiap tahun ke BAPEL PKB PII Pusat. 

Apabila 3 tahun berturut-turut seorang Insinyur Profesional tidak melaporkan PKB/CPD maka SIP yang dimiliki, maka PII akan membe kukan SIP tersebut dan di wajibkan untuk mengisi FAIP kembali apabila ingin mengaktifkan Sertifikat Insinyur Profesional.  sesuai  UU No. 11 Tahun 2014 pasal 13 dan PP 25 Tahun 2019 pasal 22 ayat (2).

Wakil Ketua I PII Cabang Batam, Cahyo Budi Nugroho, ST. Msc. mengatakan sinkronisasi data keanggotan PII Cabang batam menjadi penting di karenakan sesuai data di bulan April 2019, sebanyak 63% dari KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota PII Cabang Batam telah berakhir -Expired. Di harapkan dengan menugaskan seorang admin di sekretariat PII cabang Batam untuk menghubungi para anggota PII melalui saluran Email ataupun Via Telepon akan memberikan layanan keinsinyuran berupa Asistensi Perpanjangan KTA.

Dokpri

Rapat tersebut di hadiri juga oleh Sekretaris I PC Batam, Ir. Sudomo, IPP dan Sekretaris Bidang Keanggotaan PC Batam Ir. Theofilus Purnama Putra, IPP serta Ir. Rahman Hakim, M.sc., IPP (perwakilan dari Forum Anggota Muda PII)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline