Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Kesakralan Zona Inti Taman Nasional

Diperbarui: 14 November 2020   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

KESAKRALAN ZONA INTI TAMAN NASIONAL

Dalam running text  Kompas TV, Sabtu pagi 14 November 2020, terbaca Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR)  di P. Lombok  provinsi NTB, akan menambah kuota pendakian menjadi 50 %. Sebagai mantan rimbawan, saya hanya menduga-duga, apakah penambahan kuota ini akibat pandemi Covid 19 yang selama ini terjadi kuotanya dikurangi dan ditambah lagi setelah kondisi pandeminya dianggap membaik, atau pertimbangan lainnya. 

Dari 54 Taman Nasional (TN) yang dimiliki Indonesia, TN dengan karakteristik gunung (pegunungan) seperti Gunung Rinjani banyak dijumpai di Indonesia, seperti TN. Gunung Gede-Pangrango, TN. Gunung Merapi, TN. Gunung Tambora, TN Bromo Tengger Semeru, TN. Gunung Ceremai, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Leuser dan TN Kerinci Seblat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa daya tarik ekowisata taman nasional yang disebut diatas adalah wisata pendakian gunung (hiking), yang intesitas dan kapasitas jumlah wisatanya semakin meningkat setiap tahunnya. 

Dari satu segi, secara ekonomi kondisi ini akan sangat menggembirakan karena akan menambah dan meningkatkan pendapatan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP); menggerakkan ekonomi masyarakat setempat dengan membuka jasa penginapan (home stay), rumah makan, pemandu wisata, jasa transportasi dan sejenisnya; dan memberikan peluang lapangan pekerjaan baru. 

Namun disisi lain, dengan meningkatnya jumlah arus wisatawan ini, menimbulkan suatu kekhawatiran akan tekanan dan beban yang ditanggung oleh kawasan taman nasional itu sendiri, khususnya zona inti yang sangat disakralkan dalam pengelolaan taman nasional.

Regulasi Taman Nasional

Taman nasional diartikan sebagai kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Taman nasional dipayungi oleh undang-undang (UU) no.5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya UU no. 41/1999 tentang kehutanan, peraturan pemerintah (PP) no. 28/2011 tentang kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), peraturan menteri Lingkungan Hidup, Kehutanan (Permen LHK) no. P.76/2015 tentang kriteria zona pengelolaan taman nasional dan blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam, peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no. P.11/2016 tentang petunjuk teknis penyusunan rancangan zona pengelolaan atau blok pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Dalam UU no. 41/1999, bersama-sama dengan cagar alam secara spesifik menyebut tentang keunikan dan kekhasan zona inti taman nasional. Dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi, penghijuan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebut bahwa pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. Dari aspek perlindungan sistem penyangga kehidupan, zona inti taman nasional dan cagar alam mempunyai prioritas perlindungan yang paling tinggi (high protected priority) dibandingkan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam lainnya (suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline