Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Tripartir, Apakah Masih Dibutuhkan dalam Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial?

Diperbarui: 10 September 2018   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak diberlakukannya UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial yang penyelesaian melalui Pegawai Perantara pada Dinas Tenaga Kerja berubah menjadi MEDIATOR.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pasal 2 yang mengatur 4 jenis perselisihan untuk menyelesaikan sengketa Hubungan Industrial dimulai dengan Tahapan Bipartit, Tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Tahapan Bipartit, Tripartit merupakan syarat formil untuk melakukan tahapan berikutnya. Dalam Tahapan Tripartit dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 54, forum tripartit atau proses ajudikasi oleh UU diberikan 3 pilihan yaitu dapat melalui forum Mediasi, forum Konsiliator dan forum Arbitrase. 

Dalam praktek setelah terjadi Bipartit antara Pengusaha dan Pekerja, kemudian tidak terjadi kesepakatan maka dilanjutkan pada tahapan tripartit. Pada tahapan tripartit dalam banyak kasus forum Konsiliator dan Forum Arbitrase tidak banyak digunakan oleh para Pekerja dan Pengusaha.

Pekerja dan Pengusaha lebih banyak menggunakan forum Mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Dalam Pasal 8 sampai dengam pasal 16 Mediator dapat menyelesaikan sengketa Hak, Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja,Sengketa kepentingan dan sengketa antara serikat pekerja.

Karena sebagian besar sengketa hubungan industrial dalam tahap Tripartit menggunakan mekanisme Mediasi, maka tentunya bagi Pekerja maupun Pengusaha, terkhusus bagi pekerja untuk mencermati beberapa aturan yang mengatur tentang kewenangan Mediator yang ternyata dalam prakteknya seringkali tidak memberi kepastian hukum bagi pekerja.

Dalam praktek aturan yang seringkali menjadi pertanyaan khususnya pihak pekerja yaitu;

Jangka waktu penyelesaian Mediasi yang diatur sesuai pasal 15 lama 30 hari kerja. Apakah jangka waktu penyelesaian mediasi tersebut mengikat Mediator dan kalau mengikat kemudian dilanggar apa sanksi bagi mediator?

Anjuran yang dikeluarkan mediator yang apakah dapat mengikat pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan industrial ataukah Anjuran hanya menjadi syarat formil untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?

Terhadap jangka waktu penyelesaian Mediasi;

Berdasarkan Pasal 15 Mediator diberikan tenggang waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial. Dalam jangka waktu 30 hari kerja Mediator diwajibkan untuk mengeluarkan ANJURAN. Dalam tahapan ini ternyata Meditor sering kali melakukan mediasi melampui batas waktu atau tenggang waktu yang ditentukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline