Lihat ke Halaman Asli

Syarif Hidayat

Pegiat Kebudayaan

Mendongkrak Pariwisata, Ciamis Butuh Pasar Seni!

Diperbarui: 5 Agustus 2020   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desaku Wisataku (Dok. BPPD Kab. Ciamis)

MANGKRAK!

Ya, satu kalimat di atas merepresentasikan aktualisasi penulis yang ditujukan pada satu gedung yang katanya itu adalah ruang bagi para seniman di Kabupaten Ciamis.

Terletak di jalan Ir. Haji Juanda, terletak sebelah kanan dari arah Taman Lokasana Ciamis gedung ini dibangun untuk dimaksudkan sebagai ruang ekspresi seniman Ciamis. Sayangnya, hingga saat ini belum nampak gairah dari gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Batasan tulisan kali ini tidak akan membahas mengenai gedung kesenian tersebut. Akan tetapi menyambung pembahasan sebelumnya mengenai pariwisata sebagai ideologi pembangunan Kabupaten Ciamis dengan menempatkan sektor pariwisata sebagai katalisator dari pembangunan ekonomi inklusi berbasis pemberdayaan masyarakat.

Juga menyongsong 2021 sebagai tahun kunjungan wisata Ciamis tentu sangat perlu mendapatkan daya dukung yang memiliki nilai bersifat fundamental. Sehingga rencana 2021 sebagai tahun kunjungan wisata Ciamis bukan hanya sekedar narasi.

Memiliki ragam macam kekayaan warisan kebudayaan sebagai identitas jati diri masyarakat Tatar Galuh Ciamis seperti apa yang diamanatkan Undang-undang No 05 Tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan. Dalam klausul perundang-undangan tersebut ada sabanyak sepuluh (10) unsur pemajuan kebudayaan. 

Di antaranya, Adat istiadat, Bahasa, Manuskrip, Olahraga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Permainan Rakyat, Ritus, Seni, Teknologi Tradisional, Tradisi Lisan, Ciamis memiliki semua unsur tersebut.

Hak kekayaan intelektual hasil peradaban manusia Galuh tersebut menjadi bukti bahwa Galuh merupakan pusat peradaban Sunda pada waktu itu. Ragam warisan budaya pada unsur seni, Ciamis dikenal sebagai gudangnya seniman di Jawa Barat.

Selain harus dilindungi, dilestarikan, dimanfaatkan dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang pemajuan kebudayaan, kekayaan yang dimiliki Ciamis itu harus mendapatkan ruang sebagai daya dukung perkembangan pariwisata Ciamis.

Memanfaatkan aset kebudayaan tersebut, seyogyanya Ciamis membangun sebuah ruang seni yang dapat dipergunakan sebagai media fasilitator antara kepentingan pelestarian, perlindungan, dan pengembangan kesenian yang dimiliki Ciamis.

Salah satunya yakni membangun Pasar Seni.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline