Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Irvan Irfan

Penulis dan Aktifis Sosial

Hari Migran Sedunia dan Multi Diskriminasi Pekerja Migran

Diperbarui: 21 Desember 2019   22:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Pada tanggal 18 Desember, dunia memperingati hari migran sedunia. Pekerja migran masih belum mendapatkan penghormatan yang layak atas kontribusinya pada dunia. Pekerja migran telah memberikan kontribusinya yang sangat besar kepada ekonomi masyarakat dan negara dimana mereka tinggal dan bekerja. Manusia telah bermigrasi sejak awal sejarah umat manusia, dan sekarang, pekerja migran sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial. Namun sampai hari ini pekerja migran masih berkutat dengan perlakuan diskriminatif, serta perlakuan-perlakuan buruk lainya  yang dialaminya, dan dihadapiya setiap saat.


Semenjak pergantian abad, sejarah diskriminasi di tempat kerja telah dan terus berkembang. Banyak pelaku dunia usaha dan bisnis menjadi tertuduh melakukan diskriminasi selama abad yang lalu.  Diskriminasi rasial, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan agama adalah bentuk-bentuk diskriminasi yang telah sudah lama sekali, paling umum, dan paling sering yang kita kenal dan ketahui.
Ya, diskriminasi di tempat kerja sedang beralih sasaran. Sementara pola-pola diskriminasi yang sudah lama kita kenal yang berdasarkan ras, jenis kelamin dan agama masih kukuh, bahkan menjelma dalam bentuk ekspresi-ekspresi yang baru. Bentuk-bentuk diskriminasi yang lebih baru pun muncul seperti diskriminasi terhadapa para pengidap HIV/AIDS, atau terhadap buruh atau pekerja berdasarkan usianya.  Pada saat yang sama, perlakuan-perlakuan diskriminasi lainnya, misalnya terhadap orang-orang yang dengan kebiasaan yang dianggap 'tidak sehat', telah muncul ke permukaan di beberapa negara.


Diskriminasi ternyata memiliki daya dan kemampuan 'bertahan hidup". Kemampuan ini erat kaitannya dengan perubahan di dalam struktur dan dinamika pasar tenaga kerja dan proses-proses politik. Dan perubahan-perubahan tersebut pada gilirannya memberikan arti atau definisi yang baru atau berbeda terhadap mobilitas dan tingkatan strata sosial. Dan juga menyebabkan perubahan pandangan masyarakat mengenai etika atau sikap kerja yang dianggap membawa kepada keberhasilan di tempat kerja. Sikap-sikap ini umumnya dikaitkan dengan kelompok-kelompok sosial tertentu, sementara kelompok-kelompok yang lainnya dianggap tidak memiliki sikap-sikap tersebut, dan akibatnya terlempar dari kesempatan yang sama tanpa memandang 'jam terbang'. Inilah karakteristik yang mencolok dari keadaan global yaitu bagaimana kelompok-kelompok tertentu, tanpa melihat perkembangan sosial ekonomi suatu negara dan kedinamisan dan keterbukaan ekonominya, terus menerus tetap menduduki anak tangga terendah dari tangga pekerjaan dan upah.


Diskriminasi berdasarkan gender atau jenis kelamin merupakan sebuah gambaran campur aduk. Dan yang perlu diperhatikan dari gambaran campur aduk tersebut adalah dengan memahaminya baik itu sinifikansi dan progres nya dari waktu ke waktu. Dengan ketiadaan data global mengenai diskriminasi jenis kelamin, maka ketidaksetaraan antara lelaki dan perempuan di dalam pasar tenaga kerja bisa diambil sebagai data yang absah dari diskriminasi jenis kelamin. Meski pada kenyataannya ketidaksetaraan gender eksis bersama dan berinteraksi dengan bentuk-bentuk ketidaksetaraan lainya, misalnya ketidaksetaraan berdasarkan umur dan ras.


Contoh terbaik diskriminasi gender yang campur aduk dengan bentuk-bentuk ketidaksetaraaan lainnya adalah perempuan pekerja migran. Menjadi seorang perempuan dan pekerja migran adalah sebuah beban ganda. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan para perempuan migran terkonsentrasi pada sektor-sektor yang kurang terlindungi, dan membuat mereka rentan terhadap eksploitasi ketimbang lelaki pekerja migran (sektor-sektor tersebut misalnya pertanian, industri seks, dan pekerjaan rumah tangga). Pekerja rumah tangga kebanyakan dipenuhi oleh perempuan migran. Tak hanya terjadi di Eropa Barat, tapi juga banyak terjadi di negara-negara teluk timur tengah. Dan negara-negara Asia yang memiliki pendapatan tinggi-menengah. Di negara-negara teluk timur tengah perempuan pekerja migran menempati 20-40 persen dari angkatan kerja, dan kebanyakan berasal dari negara-negara Asia Selatan dan Asia Tenggara. Mereka bekerja di dalam kondisi yang ektrim di luar norma-norma kemanusiaan, dan mereka pun sangat rentan dengan diskriminasi, eksploitasi dan berbagai perlakuan kejam, termasuk pelecehan, dan kekerasan dari majikan dan pemaksaan dari agen-agen pengerah dan penempatan tenaga kerja, kerja paksa, upah yang rendah dan jaminan sosial yang tidak memadai. Diskriminasi upah karena kebangsaan juga hal yang lumrah di banyak negara di Asia  dan Timur Tengah (Perempuan pekerja migran asal Filipina diupah relatif tinggi, sementara perempuan pekerja migran asal Indonesia dan Srilangka diupah dibawah upah minimum).


Bukan hanya perempuan pekerja migran tak berketrampilan, diskriminasi juga mempengaruhi perempuan pekerja migran yang punya ketrampilan. Khususnya mereka yang berasal dari kalangan kelompok minoritas baik itu ras, etnis, maupun agama. Di Kanada, misalnya, sejumlah kajian menunjukkan bahwa perempuan migran dengan lulusan universitas, namun karena berasal kelompok minoritas, mereka ditawari pekerjaan dan gaji yang lebih rendah daripada yang diberikan kepada lelaki maupun perempuan yang bukan berasal dari kelompok minoritas dengan latar belakang pendidikan yang sama.


Tak bisa diragukan bahwa pekerja migran sering menjadi subyek bagi diskriminasi karena warna kulit dan ras mereka, atau karena agama mereka, atau kombinasi dari ini semua, dan mereka juga menjadi sasaran perlakuan tak menyenangkan hanya karena status migran mereka, dan perempuan pekerja migran lah yang menempati setengah dari total yang menjadi korban diskriminasi berlipat ganda karenanya (status migran mereka).
Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa diskriminasi berdasarkan nasionalitas atau kebangsaan merupakan salah satu aspek dari multi diskriminasi yang sering dialami oleh pekerja migran, namun di dalam banyak keadaaan dan situasi, adalah memang benar-benar sulit untuk menentukan apakah perlakuan diskriminatif yang dialami oleh pekerja migran tersebut adalah eksklusif berdasarkan  nasionalitasnya atau berdasarkan ras, etnis, atau lainnya, atah sebuah kombinasi dari semua faktor-faktor ini. Pekerja migran tak mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja warga negara karena nasionalitas nya, seperti faedah atau benefit dari jaminan sosial dan menjadi anggota serikat pekerja setempat.
Praktek-praktek diskriminatif  justru seringkali muncul dari legislasi, kebijakan, atau tindakan-tindakan praktis, seprti misalnya di Italia, warga migran non-uni eropa yang menetap sesuai hukum, dihalang-halangi untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di sektor publik. Di Thailand, peraturan-peraturan di tingkat propinsi lebih banyak menghalang-halangi kebebasan bergerak dan hak-hak dasar pekerja migran dari Myanmar, Kamboja, dan Laos. Tak berbeda denga Thailand, Malaysia pun juga menerapkan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan yang sama terhadap pekerja migran asal Indonesia.


Kekerasan terhadap pekerja migran bukanlah hal yang baru, namun terus meningkat dalam skala yang lebih luas dan makin kelihatan jelas sekali. Perlakuan-perlakuan kejam dan keji terjadi di dalam dan di luar lingkungan kerja. Selain itu, otoritas negara-negara tujuan juga seringkali melakukan tindakan-tindakan yang membatasi migrasi dan pengusiran pekerja migran. Seperti misalnya yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut juga memprakarsai kebijakan-kebijakan untuk membolehkan perusahaan-perusahaan mem-PHK para pekerja asing/migran sebelum habis masa kontraknya. Pemerintah Republik Korea juga mengambi langkah untuk mengurangi mempekerjakan pekerja asing/migran dengan secara dramatis memotong kuota pekerja asing/migran dari 100 ribu pada tahun 2008 menjadi 34 ribu pada tahun 2009. Perubahan kebijakan tersebut dikarenakan atau dilatarbelakangi oleh peningkatan tajam jumlah pengangguran dan peningkatan jumlah imigran di dalam angkatan kerja dalam tahun-tahun belakangan.


Keadaan yang diluar norma-norma kemanusiaan dan situasi buruk pekerja migran ini sudah menjadi keprihatinan yang serius, karena pekerja yang lahir di negara asing ini sudah siknifikan mewakili dalam proporsi yang meningkat pesat dari angkatan kerja di banyak negara. Diperkirakan ada 86 juta di seluruh dunia, dan 32 juta nya ada di negara-negara berkembang, pergerakan lelaki dan perempuan mencari peruntungan demi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negaranya atau di negeri orang akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepuluh persen dari angkatan kerja di Eropa Barat diduduki oleh warga migran, sementara itu jumlah persentase negara-negara Afrika, Asia dan Amerika justru lebih tinggi, mewakili lebih dari 50 persen dari angkatan kerja di negara-negara teluk timur tengah.


Nah, manifestasi terbesar dari diskriminasi terhadap pekerja migran adalah mereka kebanyakan bekerja di dalam pekerjaan-pekerjaan yang kotor, berbahaya, dan merendahkan martabat manusia, atau dalam bahasa kerennya yaitu "3D (dirty, dangerous, and degrading) Jobs, " dimana tak ada perlindungan atau absennya hukum yang melindungi hak-hak pekerja migran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline