Lihat ke Halaman Asli

Philip Manurung

TERVERIFIKASI

Pengajar

Maraknya Laporan Keuangan Bodong, Bom Waktu Dunia Investasi

Diperbarui: 20 Agustus 2019   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: Shutterstock

Pria berkacamata minus itu baru saja membayar denda Rp 5 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan. (Baca beritanya di sini). Kurang dari 24 jam, segampang itu.

Ia adalah Benny Tjokrosaputro, yang akrab dipanggil Bentjok.

Namaku Bentjok, Rumah Real-Estate
Tahun lalu, majalah Forbes menulis namanya di peringkat ke-43 orang terkaya di Indonesia. Dengan total kekayaan sebesar US$ 670 juta (Rp 9,38 triliun ketika itu), uang senilai Rp 5 miliar hanyalah recehan.

Sanksi itu diberikan karena Benny, sebagai Dirut, merestui laporan keuangan PT Hanson International (MYRX) yang tidak akurat. Transaksi kavling siap bangun (kasiba) senilai Rp 732 miliar dicatat sebagai pendapatan sehingga menyebabkan overstated Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2016 sebesar Rp 613 miliar.

Selain dia, turut didenda Adnan Tabrani, seorang direktur, sebesar Rp 100 juta dan perusahaan sebesar Rp 500 juta. Sementara Sherly Jokom, selaku Akuntan Publik, dibekukan izinnya selama satu tahun.

Padahal Bentjok, cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, adalah pemain lama yang cukup disegani di pasar saham. Sebagai investor veteran, ia tentu paham betul bahwa investasi sangat erat kaitannya dengan laporan keuangan perusahaan. Keputusan investor bertransaksi saham ditentukan analisisnya atas laporan keuangan perusahaan emiten.

Bisa jadi, ia sudah mengalkulasi kerugian minimal untuk membidik keuntungan tertentu. Tabiat ini tampak ketika ia berhasil menangguk untung besar dari transaksi semu saham PT Bank Pikko pada tahun 1997.

Disalin dari: maxmanroe.com

Gunung Es Laporan Keuangan Bermasalah
Kasus Bentjok hanyalah puncak dari gunung es. Dalam tahun ini saja, beberapa kasus laporan keuangan bermasalah menyentak negeri.

Yang terbesar adalah skandal sulap-menyulap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (GIAA) yang menyeruak pada bulan April 2019. (Berita di sini). Duduk permasalahannya sederhana: manajemen Garuda mengklaim piutang terhadap PT Mahata sebesar US$ 239,94 juta sebagai pendapatan dalam LKT 2018.

Setelah melakukan investigasi, OJK memutuskan manajemen PT Garuda bersalah. Berbagai sanksi dijatuhkan. Perusahaan didenda Rp 100 juta. Setiap direktur yang tanda tangan Rp 100 juta. Seperti pada kasus PT Hanson, izin Akuntan Publik Khasner Sirumapea dibekukan selama satu tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline