Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Dindukcapil Brebes Gelar Forum Konsultasi Publik tentang Perubahan Standar Pelayanan

Diperbarui: 27 Juli 2022   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi Pelayanan Publik ( Dokpri)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes mengadakan Forum Konsultasi Pubkik tentang Perubahan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Brebes. Kegiatan ini bertujuan untuk kejelasan pada Standar Pelayanan secara terbuka. Demikian disampaikan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan Gunarso, SH di Aula Dindukcapil Brebes. Rabu (27/07/2022).

Lanjut Gunarso, bahwa ada 15 layanan yang aktif yang diakses oleh masyarakat, secara total dilevel nasional itu ada 24 layanan yang ada. Melalui pertemuan ini nantinya menjadi perbaikan dalam layanan, mengingat banyak regulasi ditingkat pusat yang berubah, sehingga tingkat Kabupaten menyesuaikan regulasi diatasnya.  

15 layanan yang ada meliputi penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta kelahiran melalui jalur kerjasama, penerbitan akta kematian, penerbitan akta perkawinan, penerbitan akta perceraian, penerbitan kutipan akta pengakuan anak, penerbitan kutipan akta pengesahan anak, penerbitan kartu keluarga secara elektronik, penerbitan surat keterangan datang WNI ( SKDWNI), penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI (SKPWNI), penerbitan KTPel, penerbitan kartu identitas anak, perubahan data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan melalui pelayanan online melalui WA center, penerbitan dokumen melalui pelayanan dropbox. 

Hadir dalam pertemuan ini adalah perwakilan dari Media, Pengguna Layanan, Akademisi, LSM, Dunia Usaha dan unsur petugas layanan capil. 

Dokpri

Sementara itu salah satu Kustoro Why dari Akademisi mengatakan, bahwa terkait pengaduan warga terkait kependudukan,  sangatlah penting, warga yang mengalami kesulitan terkait adminduk, maka bisa menggunakan call center atau WA pengaduan yang sudah disiapkan oleh pihak dukcapil, layanan ini sangat bagus dalam perbaikan layanan kependudukan.  Terkait penyelesaian penerbitan akta paling lama 4 (empat) hari kerja, jika mengurus sendiri maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari. Sedangkan jika dikuasakan maka penerbitan semula 14 hari, diusulkan 7 hari sudah diterbitkan. 

Dalam diskusi, tercatat bahwa rata-rata layanan untuk adminduk per hari adalah ratusan berkas yang masuk, dan pemohon bisa mengajukan pengaduan blakasuta, bisa lewat website resmi dinas http://dindukcapil.brebeskab.go.id, email : dindukcapil@brebeskab.go.id, WA 09817703329, SMS center 0817703329 atau telepon/fax 0283671322.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline