Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Pelapor dan Pelopor Masalah Perempuan dan Anak Penting di Level Desa

Diperbarui: 16 Maret 2020   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Dok brito.id)

Warga yang baik adalah selalu peduli dengan lingkungan sekitarnya. Pelapor disini dimaksudkan sebagai warga kita harus menjadi agen of change, melaporkan kondisi yang ada di masyarakat, terkadang kondisi itu positip terkadang negatif. 

Bila ada tindakan kekerasan pada seseorang walaupun tindakan itu berada dalam tetangga kita dan kita menyaksikan sendiri perbuatan kekerasan orangtua kepada anaknya, maka segera di laporkan kepada pihak yang bisa memfasilitasi minimal pusat pelayanan terpadu tindakan KDRT dan Anak biasanya di kab/kota dikenal dengan PPT Tiara atau P2TP2A. 

Pelopor maksudnya, warga harus paham dan mau belajar seperti apa sih jenis-jenis kekerasan fisik, psikis dan ragam lainnya, mereka harus bisa menjadi pelopor untuk berbagi ilmu dalam rangka pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. 

Biasanya dikenal dengan satgas PPA. Yaitu relawan yamg dibentuk untuk upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan. Mereka diminta untuk melakukan sosialisasi termasum melaporkan informasi yang terjadi di masyarakat kepada unit pelayanan terpadu pengaduan KDRT dan PPA. 

Selain itu ada juga namanya PATBM beebasis Desa, maksudnya di level desa ada Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat desa. PATBM diinisiasi oleh Kementerian PPA Republik Indonesia swbagai upaya preventif agar di level desa ada yang mengawal dan melaporkan kejadian secara up todate sekaligus melakukan parenting education. 

Kalau ada kondisi pembunuhan di suatu desa apalagi sampai mutilasi dan tidak terdeteksi oleh warga, berarti sistem perlindungan pada warganya sangat rentan, apalagi jika ada korban pemerkosaan pada anak, akibat ayah tiri melakukan hubungan berulang kali kepada anak tirinya sampai hamil dan warga tidak tahu dengan ulah ayah tiri ini maka lingkungan tersebut sangat rentan dan berpotensi akan terulang ke warga yang lain.

Jeratan hukum menjadikan seorang pelaku akan insaf, dibuat dijerat hukum saja atas perbuatannya terkadang mengulang kemvali, oleh karena itu perlu memperkuat perlindungan di tiap desa dan basis keluarga. 

Kekerasan bisa terjadi di mana saja, dan kapan saja, dan paling ironisnya yang melakukan tindakan itu bukan orang jauh namun terdekat di lingkungan keluarga dan tetangga. Maka waspadalah... waspadalah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline