Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Barang Dangerous Goods Dilarang Dikirim Via Paket

Diperbarui: 12 Februari 2020   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dangerous goods (Dokpri)

Barang berbahaya bila dikirim adalah pelanggaran hukum sesuai dengan KUHP Pasal 479 n,o,p demikian leaflet di JNE EXpress penulis temukan, apa saja dangerous Goods yang tertulis pertama barang yang mudah terbakar, kedua barang yang mudah meledak, ketiga gas, keempat baterai, kelima baramg beracun, keenam radioaktif, ketujuh zat biologis, kedelapan zat korosif. 

Siapapun yang kirim paket ini tidak akan lolos, artinya dianggap pelanggaran, sebaiknya tidak usah mengirim paket dengan kategori gambar diatas. 

Penulis mengirimkan changer laptop ke semarang, ditaruh di kotak yang aman karena sudah dipacking maka lolos kirim, saat mau dikirim petugas akan menanyakan pakai pamet apa mas biasa atau express lalu ditanya pakaetnya 8 isinya apa mas. Lalu di masukan data identitas dan alamat tujuan paket tersebut.

Jika sudah selesai dengan pilihan paket tersebut, lalu dapat bukti pembayaran pajet sesuai tarif alamat tujuan dan pilihan jenis kirimannya. Mudah bukan. 

Dangerous Goods adalah suatu zat atau benda yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, properti dan lingkungan. Ternyata tidak semua orang tahu, kadang juga tahu tapi pura-purq tidak tahu, bahkan ada yang berani menyelipkan paket yang disebutkan A tapi pengirim masih menyelipkan paket B dan tidak menginformasikan kepada pihak jasa pengiriman. 

Mengutip di portal JNE, disebutkan terkait larangan barang yang dikirim JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, seperti: barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet giro, uang tunai, money order, traveller's cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yangmenurut perundang undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.

Pesan dari tulisan ini adalah, jadilah warga yang taat terhadap aturan, jangan sesuatu yang dilarang kemudian di langgar. Pastinya barang anda akan tidak sampai, dan anda akan dikonfirmasi bahkan bisa dilaporkan ketika melakukan pelanggaran atas kiriman paket tersebut, semua jasa kirim pasti punya syarat dan ketentuan dan mematuhi serta tunduk pada aturan regulasi di Indonesia. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline