Lihat ke Halaman Asli

Temuan Kasus KPID BABEL

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14206519271717239477

Ketika masyarakat bangka belitung dalam 1,5 tahun terakhir ini begitu peduli terhadap daerahnya dengan mendorong  penegakkan hukum mengenai penyiaran yang lebih berkeadilan dan memberikan manfaat bagi daerah khususnya masyarakat permisa dan penggiat seni lokal untuk konten lokal program penyiaran, justru saat itu pula pemilihan Calon Anggota KPID Bangka Belitung 2014-2017 ternyata mengandung masalah yang di identifikasi oleh PDKP BABEL sangat dekat dengan unsur kolusi nepotisme serta perbuatan curang.

Menurut Ahmad Alboni,SH dari PDKP BABEL, beberapa laporan yang disampaikan oleh para peserta seleksi Calon Anggota KPID Babel kepada Perkumpulan PDKP Bangka Belitung menunjukkan fakta yang cukup bagi Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara terutama Gubernur Bangka Belitung untuk tidak menganggap laporan masyarakat ini sebagai  kelompok "barisan Sakit hati" namun sebagai upaya komplain publik yang mengharapkan tegaknya nilai-nilai Good Governance dalam penyelenggaraan pemilihan pejabat publik seperti KPID Bangka Belitung.

Bustomi, salah seorang peserta seleksi mengatakan "Saya merasa dirugikan mengikuti pemilihan ini, karena aturan yang kami pahami dalam peraturan KPI bahkan menjadi pedoman saya mau mengikuti pemilihan ini, justru tidak dipakai dalam proses pelaksanaannya".

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh PDKP BABEL, seperti  melaporkan kepada Ombudsman RI dan Komisi 1 DPRD Propinsi Babel, sambil menunggu Pak Gubernur Babel ada di Bangka Belitung. PDKP Babel pun berencana akan menegosiasikan hal ini dengan 7 (Tujuh) peserta yang sudah terpilih.

[caption id="attachment_389333" align="aligncenter" width="300" caption="Pemilihan KPID BABEL 2014 2017 Bermasalah"][/caption]

"Kami ingin musyawarahkan masalah ini dengan 7(Tujuh) peserta terpilih, karena akan lebih baik jika seluruh peserta sudah menyatakan mosi tidak percaya dan  meminta pemilihan ulang, mau apalagi kita. Namun soal ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan Aparatur Sipil Negara, karena sudah dilaporkan tidak ada istilah damai , seharusnya tetap ada sangsi yang diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah, tapi mungkin sangsinya mungkin tidak berat " Jelas John Ganesha yang hadir bersama Pirwan,SKM, Ahmad Albuni,SH dari PDKP Bangka Belitung

[caption id="attachment_389334" align="aligncenter" width="300" caption="PDKP BABEL serahkan laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung"]

14206528991414014313

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline