Lihat ke Halaman Asli

Arief P Suwendi, "Banggakah Bekerja di Media Non-Mainstream!?"

Diperbarui: 3 Mei 2020   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

BANGGAKAH BEKERJA DI MEDIA NON-MAINSTREAM?

Busmillahirahmanirahiim,

Assalamualaikum wrwb,

Salam Damai Dan Sejahtera,

Teman,

Media Mainstream (media arus utama) itu  pastinya identik dengan Legalitas,  Kredibilitas, Professionalism dan Kapitalism

LEGALITAS
Sebagaimana UU.Pers No.40/1999 dan edaran Dewan Pers Indonesia (DPI)  bahwasanya badan Usaha media haruslah PT (No.01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan standar perusahaan Pers) yang dilengkapi dengan berbagai aturan lain; Edaran DPI no.1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar Uji Kompetensi Wartawan, dsb

Bagi pemilik modal, sangat mudah untuk membuat Media Mainstream dengan Legalitas yang 'maha sempurna' sebagaimana hal diatas

KREDIBILITAS & PROFESIONALISME

Pekerja Media Mainstream khususnya para Wartawannya, adalah mereka yang memang mempunyai pendidikan khusus bidang jurnalistik baik level diploma maupun strata-1. Ditambah dengan sertifikasi dan hal lain sebagaimana anjuran Dewan Pers Indonesia atau PWI. Semua ini tidak salah, demikianlah adanya.

KAPITALISME

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline