Lihat ke Halaman Asli

Pangesti dan Siti

Mahasiswa yang bekerja sama dalam membuat artikel

Dilema Kebijakan Kurikulum Kampus Merdeka

Diperbarui: 29 November 2020   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

Setiap Negara memiliki kurikulum untuk meningkatkan kualitas belajar serta SDM-nya. Apabila kita mengamati kembali revolusi kurikulum di Indonesia, kurikulum pertama di Indonesia sendiri dimulai pada masa awal kemerdekaan (1945-1950), lalu terus mengalami perubahan sebanyak 12 kali yaitu kurikulum 1964, kurikulum 1968, kurikulum 1973, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 1997, kurikulum 2004, kurikulum 2006, hingga sampai pada kurikulum 2013 dan kemudian berkembang menjadi kurikulum merdeka.

Pada saat ini, kurikulum yang diterapkan di Indonesia untuk Perguruan Tinggi (PT) adalah Kurikulum Kampus Merdeka. Kurikulum ini dibuat oleh kementerian pendidikan yang bertujuan untuk mengganti mekanisme pembelajaran kurikulum sebelumnya yang dirasa hanya bergerak di tempat.

"Pendidikan Tinggi ini memiliki potensi dampak tercepat untuk perubahan SDM unggul. Karena jangka waktu keluar dari Perguruan Tinggi sampai di dunia nyata untuk bisa membangun Indonesia itu yang tercepat." kata Nadiem Makarim dalam channel YouTube KEMENDIKBUD RI berjudul "Merdeka Belajar Episode 2: "Kampus Merdeka"" Minggu, (26/1/2020).

Oleh karena itu, menteri pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, menambahkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam Kebijakan program pokok kurikulum kampus merdeka, Nadiem Makarim memberikan penjelasan bahwa terdapat 4 pokok pembahasan yang akan dijadikan kebijakan terbaru untuk mendorong kemajuan kampus-kampus di Indonesia.

Pokok pembahasannya antara lain; pembukaan program studi baru yang dapat dibuka oleh Perguruan Tinggi yang ber akreditasi A & B dengan syarat memiliki kerjasama dengan pihak ketiga (organisasi-organisasi kelas dunia seperti pelaku industri kelas dunia, organisasi kelas dunia, BUMN atau BUMD, serta QS Top 100 World Universities).

Program pokok selanjutnya adalah Sistem akreditasi Perguruan Tinggi yang akan dilakukan terus menerus untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi.

Kemudian terdapat pokok pembahasan lain yaitu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), nantinya Nadiem akan mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN BH. Hingga saat ini, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.

Pokok pembahasan terakhir difokuskan untuk mahasiswa yaitu, hak belajar 3 semester diluar program studi, dimana pokok pembahasan ini merupakan hak mahasiswa untuk meningkatkan kualitas dirinya sendiri.

Pada November 2020 ini, kebijakan kurikulum kampus merdeka telah dilaksanakan. Pokok kebijakan hak belajar 3 semester diluar program studi ini membuat polemik dikalangan mahasiswa. Beberapa mengatakan hal ini akan meningkatkan value dalam diri untuk dapat bersaing dengan pesaing lain, namun ada juga yang merasa kebijakan ini hanya berfokus untuk menargetkan mahasiswa agar bisa memenuhi kebutuhan industri saja, sedangkan ketimpangan dalam nilai kualitas Perguruan Tinggi tidak terlalu difokuskan oleh Nadiem.

Menurut salah satu mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dalam wawancara online pada 23/11/2020, HH berkata, "Menurut saya, program belajar 40 sks di luar kampus (student exchange) dan 20 sks di luar program studi ini sangat baik untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa."

Pelaksanaan hak belajar 3 semester memang dibagi menjadi 2 program, yaitu 40 sks atau selama 2 semester untuk hak belajar di luar kampus dengan program studi yang sama, serta mata kuliah yang sudah dipilih oleh kampus. Dan 20 sks untuk hak belajar di luar program studi di kampus yang sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline