Lihat ke Halaman Asli

Cahyadi Takariawan

TERVERIFIKASI

Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Apakah Menantu Wajib Menafkahi Mertua?

Diperbarui: 6 Oktober 2021   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.bbc.com/

Seperti telah dibahas dalam beberapa postingan sebelumnya, laki-laki adalah penanggung jawab nafkah keluarga. Jika seorang lelaki menikah, ia wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Ini adalah hukum asal dalam pembagian peran kehidupan berumah tangga.

Namun ada kondisi tertentu dimana kedua orangtua sudah renta, fakir dan tidak mampu bekerja. Atau belum tua renta, namun fakir karena kondisi dirinya tidak memungkinkan untuk bekerja, misalnya karena sakit berat. Dalam kondisi seperti ini, maka anak-anak yang harus menanggung nafkah kedua orangtua.

Siapa yang Wajib Menafkahi Mertua?

Bagaimana dengan mertua yang fakir? Apakah ada kewajiban bagi menantu laki-laki atau menantu perempuan untuk memberikan nafkah kepada kedua mertua? Mari kita urai dari berbagai segi pendekatan.

Secara teks fikih, mertua tidak termasuk pihak yang wajib ditanggung kebutuhan nafkahnya oleh seorang laki-laki. Suami dalam kehidupan rumah tangga inti (nuclear family), memiliki kewajiban mencukupi nafkah istri dan anak-anak. Sedangkan suami dan istri --sebagai anak, wajib menafkahi kedua orangtua masing-masing, apabila orangtua fakir dan tidak mampu bekerja.

Pada kondisi orangtua tidak mampu memenuhi nafkah sehari-hari, maka anak-anak (kandung) yang wajib memberikan nafkah, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Menantu tidak memiliki kewajiban untuk mencukupi nafkah mertuanya.

Al-Ustadz Idwan Cahyana, Lc menjelaskan dalam situs Konsultasi Syari'ah, apabila seorang istri memiliki harta pribadi --bukan harta suami, yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Ibnul Mundzir menjelaskan:

...

"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212)

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., Nabi saw bersabda:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline